- Menyatakan Terdakwa I Ketut Raka Suraja tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara berlanjut ?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun dan 5 ( lima ) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar tanda terima asli tertanggal 11-01-2016 tercantum nilai pembayaran angsuran kredit sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang disetor oleh NAZIRAH yang diterima oleh I KETUT BUDUH.
- 1 (satu) lembar kwitansi asli tertanggal 17-03-2016 tercantum nilai pembayaran angsuran kredit sebesar Rp.1000.000,- (Satu juta rupiah) yang disetor oleh NAZIRAH yang diterima oleh P. TUT SURAJA.
- 1 (satu) lembar kwitansi asli tertanggal 11-04-2016 tercantum nilai pembayaran angsuran kredit sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang disetor oleh NAZIRAH yang diterima oleh P. TUT.
- 1 (satu) lembar kwitansi asli tertanggal 16-05-2016 tercantum nilai pembayaran angsuran kredit sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang disetor oleh NAZIRAH yang diterima oleh I KT. RK SURAJA.
- 1 (satu) lembar tanda terima asli tertanggal 23-11-2016 tercantum nilai pembayaran angsuran kredit sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang disetor oleh NAZIRAH yang diterima oleh I KT RK SURAJA.
- 1 (satu) lembar kwitansi asli tertanggal 09-02-2017 tercantum nilai pembayaran angsuran kredit sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang disetor oleh NAZIRAH yang diterima oleh I KT RK SURAJA.
- 1 (satu) lembar tanda terima asli tertanggal 06-03-2017 tercantum nilai pembayaran angsuran kredit sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang disetor oleh NAZIRAH yang diterima oleh I KT RK SURAJA.
- 1 (satu) lembar copy tanda terima yang dilegalisir tertanggal 06-01-2017 tercantum nilai pembayaran angsuran kredit sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang disetor oleh NAZIRAH yang diterima oleh I KT RK SURAJA.
- 1 (satu) lembar copy kwitansi yang dilegalisir tertanggal 09-04-2017 tercantum nilai pembayaran angsuran kredit sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang disetor oleh NAZIRAH yang diterima oleh I KT RK SURAJA.
- 1 (satu) lembar copy tanda terima yang dilegalisir tertanggal 06-05-2017 tercantum nilai pembayaran angsuran kredit sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang disetor oleh NAZIRAH yang diterima oleh I KT RK SURAJA.
- 1 (satu) lembar copy kwitansi yang dilegalisir tertanggal 09-06-2017 tercantum nilai pembayaran angsuran kredit sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang disetor oleh NAZIRAH yang diterima oleh I KT RK SURAJA.
- 1 (satu) lembar copy tanda terima yang dilegalisir tertanggal 06-07-2017 tercantum nilai pembayaran angsuran kredit sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang disetor oleh NAZIRAH yang diterima oleh I KT RK SURAJA.
- 1 (satu) lembar copy kwitansi yang dilegalisir tertanggal 09-08-2017 tercantum nilai pembayaran angsuran kredit sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang disetor oleh NAZIRAH yang diterima oleh I KT RK SURAJA.
- 1 (satu) lembar copy tanda terima yang dilegalisir tertanggal 06-09-2017 tercantum nilai pembayaran angsuran kredit sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang disetor oleh NAZIRAH yang diterima oleh I KT RK SURAJA.
- 1 (satu) lembar copy kwitansi yang dilegalisir tertanggal 09-10-2017 tercantum nilai pembayaran angsuran kredit sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang disetor oleh NAZIRAH yang diterima oleh I KT RK SURAJA.
- 1 (satu) lembar copy tanda terima yang dilegalisir tertanggal 06-11-2017 tercantum nilai pembayaran angsuran kredit sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang disetor oleh NAZIRAH yang diterima oleh I KT RK SURAJA.
- 1 (satu) lembar copy kwitansi yang dilegalisir tertanggal 09-12-2017 tercantum nilai pembayaran angsuran kredit sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang disetor oleh NAZIRAH yang diterima oleh I KT RK SURAJA.
- 1 (Satu) lembar mutasi kredit a.n NAZIRAH, Rek: 32-10001801-4 yang dilegalisir.
- 2 (dua) lembar mutasi kredit a.n NI WAYAN TRISNA YANTI, Rek : 32-10001855-4 yang dilegalisir.
- 16 (enam belas) lembar laporan memorial kas (memorial harian pembayaran debitur) tanggal 29 Nopember 2014.
- 9 (sembilan) lembar laporan memorial kas (memorial harian pembayaran debitur) tanggal 31 Desember 2015.
- 2 (dua) lembar laporan memorial kas (memorial harian pembayaran debitur) tanggal 28 Juli 2017.
- 6 (enam) lembar laporan memorial kas (memorial harian pembayaran debitur) tanggal 31 Agustus 2017.
- 2 (dua) lembar laporan memorial kas (memorial harian pembayaran debitur) tanggal 27 September 2017.
- 5 (lima) lembar laporan memorial kas (memorial harian pembayaran debitur) tanggal 30 Nopember 2017.
- 3 (tiga) lembar foto copy Surat perjanjian kerja nomor: 001/DIR-SDM/BSB/I/2016, tanggal 25 Januari 2016 yang telah di legaliser.
- 1 (satu) lembar foto copy surat keputusan direksi Nomor: 003/SK/DIR/BSB/II/2017 tentang gaji Karyawan status bulanan, Nama: I KETUT RAKA SURAJA, Nomor pokok karyawan 110/BSB/02/2017, jabatan AO (Account Officer) Kredit, tanggal 2 Pebruari 2017 yang telah dilegalisir.
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 27-09-2017 senilai Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) penyetor TRISNA YANTI dan penerima I KETUT RAKA S yang dilegalisir.
Putusan PN TABANAN Nomor 16/Pid.B/2019/PN Tab |
|
Nomor | 16/Pid.B/2019/PN Tab |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 6 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TABANAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Wayan Sukradana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Luh Sasmita Dewi, Br Hakim Anggota Anak Agung Ayu Christin Agustini |
Panitera | Panitera Pengganti Ni Luh Gede Intan Virgayanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Dikembalikan kepada PT. BPR Sewu Bali, dalam hal ini diwakili oleh saksi G. P. Ngr. Pradnyana Ananta, S.Si; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 24 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 16/Pid.B/2019/PN Tab
Statistik660