- Menyatakan Terdakwa I Nyoman Tri Adi Wirawan Alias Komet tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri ? sebagaimana dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 2 ( dua ) tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5000,00 ( lima ribu rupiah);
Putusan PN TABANAN Nomor 22/Pid.Sus/2019/PN Tab |
|
Nomor | 22/Pid.Sus/2019/PN Tab |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 26 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TABANAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Made Sukereni |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Luh Sasmita Dewi, Br Hakim Anggota Anak Agung Ayu Christin Agustini |
Panitera | Panitera Pengganti A.a.kompiang Ari Noprianta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: - 2 (dua) buah plastic klip di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat masing-masing 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram bruto atau 0,15 (nol koma lima belas) gram netto dan 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram bruto atau 0,04 (nol koma nol empat) gram netto, didalam plastik klip terbungkus tisu warna putih, Jadi berat keseluruhan barang bukti berupa kristal bening yang diduga shabu seberat 0,53 (nol koma lima puluh tiga) gram bruto atau 0,19 (nol koma sembilan belas) gram netto. - 1 (satu) unit Handphone dengan merk xiaomi warna hitam dengan nomor sim card 087862275265; - 1 (satu) buah celana pendek merek JIN WOO. Dirampas untuk dimusnahkan; - 1 (satu) Unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam dengan nomor polisi DK 4048 IH, beserta STNK atas nama ALIT PANCA PUTRA. Dikembalikan kepada terdakwa I Nyoman Tri Adi Wirawan Alias Komet; |
Tanggal Musyawarah | 22 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 22 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 22/Pid.Sus/2019/PN_Tab.zip
- Download PDF
- 22/Pid.Sus/2019/PN_Tab.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 22/Pid.Sus/2019/PN Tab
Statistik4212