- Menyatakan Terdakwa SUGIYANTO WIJAYA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PENGGELAPAN DALAM PEKERJAAN SECARA BERLANJUT? sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) lembar laporan kas harian penerimaan tanggal 1 April 2014 s/d tanggal 30 April 2014;
- 2 (dua) lembar laporan kas harian penerimaan tanggal 2 januari 2017 s/d tanggal 28 februari 2017;
- 1 (satu) lembar laporan kas harian penerimaan tanggal 1 Juli 2017 s/d tanggal 31 Juli 2017;
- 1 (satu) lembar laporan kas harian penerimaan tanggal 01 Oktober 2017 s/d tanggal 31 Oktober 2017;
- 2 (dua) lembar laporan audit kas penerimaan tanggal 1 April 2014 s/d tanggal 30 April 2014;
- 2 (dua) lembar laporan audit kas harian penerimaan tanggal 2 Januari 2017 s/d tanggal 28 Februari 2017;
- 1 (satu) lembar laporan audit kas penerimaan tanggal 1 Juli 2017 s/d tanggal 31 Juli 2017;
- 1 (satu) lembar laporan audit kas penerimaan tanggal 01 Oktober 2017 s/d tanggal 31 Oktober 2017;
- 5 (lima) lembar Akta perjanjian sewa menyewa ruangan ATM Bank Papua Nomor; 04/PSM/BPD-SRG/IV/2014, tertanggal 17 April 2014;
- 1 (satu) lembar bukti cetak rekening Koran data transaksi keuangan atas nama Hendra Joseph periode bulan April 2014;
- 4 (empat) lembar perjanjian sewa menyewa Booth ATM Bank BRI, tertanggal 05 Januari 2017;
- 2 (dua) lembar bukti cetak rekening koran data transaksi keuangan atas nama Sugiyanto Wijaya;
- 1 (satu) lembar kartu ATM bank BCA;
- 1 (satu) lembar kwitansi dana cash Back dari PT. irian Jaya Sehat-Sorong ke CV. Homi periode Maret 2017 sampai dengan periode Juni 2017 senilai Rp.60.324.000,- (enam puluh juta tiga ratus dua puluh empat ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi dana cash Back dari PT. Irian Jaya Sehat-Sorong ke CV. Homi periode juli 2017 sampai dengan periode September 2017 senilai Rp.62.139.000,- (enam puluh juta seratus tiga puluh sembilan ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar surat perihal permintaan penambahan asisten manager tertanggal 05 Februari 2015;
- 1 (satu) lembar slip gaji periode bulan February 2018 senilai Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah);
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 3.000,- (tiga ribu rupiah);
Putusan PN SORONG Nomor 140/Pid.B/2018/PN Son |
|
| Nomor | 140/Pid.B/2018/PN Son |
| Tingkat Proses | Pertama |
| Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
| Kata Kunci | Penggelapan |
| Tahun | 2018 |
| Tanggal Register | 25 Mei 2018 |
| Lembaga Peradilan | PN SORONG |
| Jenis Lembaga Peradilan | PN |
| Hakim Ketua | Hakim Ketua Dinar Pakpahan |
| Hakim Anggota | Hakim Anggota Dedy Lean Sahusilawane, Br Hakim Anggota Vabiannes Stuart Wattimena |
| Panitera | Panitera Pengganti: Maria Enika Inda |
| Amar | Lain-lain |
| Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
| Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada yang berhak; |
| Tanggal Musyawarah | 14 Agustus 2018 |
| Tanggal Dibacakan | 14 Agustus 2018 |
| Kaidah | — |
| Abstrak | |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 140/Pid.B/2018/PN_Son.zip
- Download PDF
- 140/Pid.B/2018/PN_Son.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 140/Pid.B/2018/PN Son
Statistik8126

