- Menyatakan terdakwa JEKRI TAANGGA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pidana selaku ? Nahkoda yang berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 2 (dua) bulan dandenda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurunganselama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa selama Terdakwa berada dalam tahan akan dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- MenetapkanTerdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Radio: Icom IC-718/HF Transceiver dan 2 unit Icom IC-2300H/Fm Transceiver (2 unit);
- GPS: Furuno GPS/WAAS Navigator/GP 32 (1 Unit);
- Mesin: Mitsubishi 6D22/230 PK No. Seri 108272 (1 unit);
Putusan PN BITUNG Nomor 7/Pid.B/2021/PN Bit |
|
Nomor | 7/Pid.B/2021/PN Bit |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Pelayaran |
Kata Kunci | Pelayaran |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BITUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Djainuddin Karanggusi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rio Lery Putra Mamonto, Hakim Anggota Jubaida Diu |
Panitera | Panitera Pengganti Chatrien Baginda |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
? Kapal (1 unit): - Nama Kapal: KM. Rumbi II; - Bendera: Indonesia; - Tonage: GT 28; - Jenis Kapal: Kapal Pancing; - Terbuat dari: Kayu; - Tanda Kapal: Lambung biru strip putih; ? Dokumen Kapal terdiri dari: - Surat Persetujuan Berlayar No. 121/05.XII/A/2020 tanggal 05 Desember 2020; - Surat Kelaikan dan pengawakan kapal penangkap ikan No. PK.001/ IV.9/ 09/KSOPBtg-20; - Surat Ukur Dalam Negeri No. 1390/Kka; - Surat Keterangan kecakapan (60 mil) No. 36/2006 tgl 31 Oktober 2006; - Surat Keterangan kecakapan (60 mil) sbg KKM No. PK.23/III/P.LWK-2010; - Pas Besar No. 2008 Da No. 3305/N; - Surat Izin Penangkap Ikan Operasi (SIPI-OT) Nomor: 26. 20. 7198. 5223. 006695; - Surat Izin Usaha Perikanan Perorangan (SIUP-OI) Nomor : 02. 20.01. 7198.0123; ? Kelengkapan kapal: Dikembalikan kepada pemiliknyayang berhakmelalui terdakwaJEKRI TAANGGA. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 25 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 7/Pid.B/2021/PN_Bit.zip
- Download PDF
- 7/Pid.B/2021/PN_Bit.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 7/Pid.B/2021/PN Bit
Statistik10355