- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah demi hukum atas sebidang tanah yang terletak dahulu kelurahan Wangurer sekarang Kelurahan Wangurer Timur Kec. Madidir Kota Bitung dengan SHM No. 309, luas 1675 M2 atas nama Idris Patuman, Handri Suparlan, Abdullah Fallugah, Hasyim Punengoh, Muhammad Djurumudi yang terbit 13 Agustus 1993 yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Kota Bitung;
- Menyatakan Sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat;
- Menyatakan bahwa Perbuatan yang dilakukan oleh Para Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad);
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik No. 417 atas nama Dortea manumpahi, Kores Manumpahi, Yodika manumpahi, Libral Manumpahi Luas 1013 M2 yang terbit tanggal 28 Desember 2009 dan SHM No. 418 atas nama Libral Penus Manumpahi luas 766 M2 yang terbit tanggal 28 desember 2009, tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat adalah Pengurus Badan nazhir Mesjid Jammi? Annur Kelurahan Girian Bawah Kota Bitung berdasarkan surat Pengesahan kepala Kantor Urusan Agama tertanggal 12 mei 2017 yang mengurus tanah wakaf Mesjid Jammi? Annur Kelurahan Girian Bawah Kec. Girian Kota Bitung;
- Menghukum kepada para Tergugat, Turut Tergugat I, II, III atau siapa saja yang mendapat hak dari mereka, harus segera keluar/mengosongkan dan membongkar bangunan rumahnya dan bangunan lainnya yang ada dalam objek sengketa sekaligus membawa semua barang ? barangnya dari atas objek sengketa sebagaimana terdapat dalam poisita angkat 3 (tiga) diatas kemudian menyerahkannya/mengembalikan kepada Penggugat sebagai pemilik dengan tanpa syarat untu dipakai /ditempati secara bebas dan aman, jika perlu dengan bantuan aparat keamanan POLRI dan TNI;
- Menghukum Tergugat I s/d IV dan Turut Tergugat I s/d XXI untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menolak Gugatan para Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya ;
- Menghukum para Penggugat Rekonpensi/para Tergugat dan Turut Tergugat I s/d Turut Tergugat III Konpensi secara tanggung renteng untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini, yang sampai saat ini ditaksir sejumlah Rp. 6.912.000,00 (enam juta sembilan ratus dua belas ribu rupiah);
Putusan PN BITUNG Nomor 54/Pdt.G/2020/PN Bit |
|
Nomor | 54/Pdt.G/2020/PN Bit |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BITUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nova Salmon |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Herman Siregar., Br Hakim Anggota Fausiah |
Panitera | Panitera Pengganti Wing Wiryawan Kaunang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : DALAM KONPENSI : Dalam Eksepsi : - Menolak Eksepsi para Tergugat Turut Tergugat I s/d Turut Tergugat III untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara : DALAM REKONPENSI : DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : |
Tanggal Musyawarah | 11 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 54/Pdt.G/2020/PN_Bit.zip
- Download PDF
- 54/Pdt.G/2020/PN_Bit.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 54/Pdt.G/2020/PN Bit
Statistik9558