Putusan PN BITUNG Nomor 21/Pid.Sus-PRK/2020/PN Bit |
|
Nomor | 21/Pid.Sus-PRK/2020/PN Bit |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Perikanan |
Kata Kunci | Tindak Pidana Perikanan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BITUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fausiah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sugeng Triono, Br Hakim Anggota Temmy Fetrozian, S.st. |
Panitera | Panitera Pengganti Wing Wiryawan Kaunang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA DENDA |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa JONARD MAHALING MANUSO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia yang tidak memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP)?; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp. 250.000.000,00 (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah); 3. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit kapal lampu F/B LB Vient-21 / FB.LD.Vient-19; - 1 (satu) unit lampu; - 1 (satu) unit Fish Fender merk Furuno; - 1 (satu) unit GPS Furuno; - 1 (satu) unit alat komunikasi Radio VHF merk Icom; - 1 (satu) unit alat komunikasi Radio SSB merk Icom; - 1 (satu) unit radar merk Icom; - 1 (satu) unit kompas merk Ryu; - 1 (satu) unit mesin induk merk Weichai 240 HS Power; - 1 (satu) unit mesin generator merk Yanmar; - 1 (satu) unit dynamo 5 KBA; - 2 (dua) unit accu; - 500 (lima ratus) liter bahan bakar solar; - 1 (satu) bendel dokumen kapal dan awak kapal berupa : a. 1 (satu) lembar Minimum Safe Manning Certificate; b. 1 (satu) lembar Certificate of Ownership; c. 1 (satu) lembar Certificate of Philippine Registry; d. 1 (satu) lembar Certificate of Stability; e. 1 (satu) lembar International Tonnage Certificate, 1969; f. 1 (satu) lembar Commercial Fishing Vessel License; g. 1 (satu) lembar Ship Station License; h. 1 (satu) lembar Fishing Vessel Safety Certificate; i. 1 (satu) lembar Certificate of Marine Profession an. Quirino A Cuevillas; j. 1 (satu) lembar Certificate of Marine Profession an. Wilson C Pagobo Jr; k. 1 (satu) lembar Certificate of Marine Profession an. Celso L Paldo. Dirampas untuk negara; - 1 (satu) buah kartu identitas atas nama Jonard M Manuso; - 1 (satu) buah kartu identitas atas nama Rafael L. Tumalak Jr; Tetap terlampir dalam berkas perkara; 4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Bitung, pada hari Kamis, tanggal 14 Januari 2021 oleh Fausiah, S.H. selaku Hakim Ketua, Sugeng Triono, S.H.,M.H.dan Temmy Fetrozian, S.ST.Pi., M.H. Hakim-hakim Adhoc, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 18 Januari 2021 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Wing Wiryawan Kaunang, S.H., Panitera Pengganti Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Bitung, serta dihadiri oleh Justisi D Wagiu,S.H. Penuntut Umum dan Terdakwa dengan didampingi Penasehat Hukumnya. |
Tanggal Musyawarah | 18 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 21/Pid.Sus-PRK/2020/PN_Bit.zip
- Download PDF
- 21/Pid.Sus-PRK/2020/PN_Bit.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 21/Pid.Sus-PRK/2020/PN Bit
Statistik11168