- Menyatakan terdakwa EKO PUJIANTO Alias BENDOL Anak Dari HERI MURTONO (Alm) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dari dakwaan primair;
- Membebaskan terdakwa EKO PUJIANTO Alias BENDOL Anak Dari HERI MURTONO (Alm) oleh karena itu dari dakwaan primair;
- Menyatakan terdakwa EKO PUJIANTO Alias BENDOL Anak Dari HERI MURTONO (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ?secara tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa EKO PUJIANTO Alias BENDOL Anak Dari HERI MURTONO (Alm) dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) paket Sabu masing-masing dalam plastik klip kecil diisolasi warna hitam dibungkus kertas grenjeng rokok dibungkus masker warna biru dengan berat keseluruhan 0,50027 gram;
- Urine dalam tube.
- 1 (satu) unit handphone merk VIVO 1817 warna hitam dengan nomor WhatsApp 082125444171;
Putusan PN KUDUS Nomor 56/Pid.Sus/2021/PN Kds |
|
Nomor | 56/Pid.Sus/2021/PN Kds |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KUDUS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Bukhori |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ziyad, Br Hakim Anggota Dewantoro |
Panitera | Panitera Pengganti: Asrofi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk negara; 8. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 10 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 56/Pid.Sus/2021/PN Kds
Statistik560