- Menyatakan terdakwa ROY LAOH alias OI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? tanpa hak dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan judi sebagai pencaharian? sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ROY LAOH alias OI oleh karena itu dengan pidana penjara 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa selama Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa:
Putusan PN BITUNG Nomor 172/Pid.B/2020/PN Bit |
|
Nomor | 172/Pid.B/2020/PN Bit |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BITUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Djainuddin Karanggusi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fausiahbr Hakim Anggota Rio Lery Putra Mamonto |
Panitera | Panitera Pengganti Wing Wiryawan Kaunang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
- 1 (satu) buah Handphone merk OPPO A5s warna bunglon biru ? ungu; - 1 (satu) buah Papan Pengalas; - 5 (lima) lembar kertas rekapan nomor togel; Di rampas untuk dimusnakan; uang sejumlah Rp. 328.000,- (tiga ratus dua puluh delapan ribu rupiah), dengan rincian: - 2 (dua) lembar uang tunai besaran Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah); - 2 (dua) lembar uang tunai besaran Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah); - 7 (tujuh) lembar uang tunai besaran Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah); - 19 (Sembilan belas) lembar uang tunai besaran Rp 5.000,- (lima ribu rupiah); - 10 (sepuluh) lembar uang tunai besaran Rp 2.000,- (dua ribu rupiah); - 3 (tiga) lembar uang tunai besaran Rp 1.000,- (seribu rupiah) Di rampas untuk Negara. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3 000,- (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 172/Pid.B/2020/PN_Bit.zip
- Download PDF
- 172/Pid.B/2020/PN_Bit.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 172/Pid.B/2020/PN Bit
Statistik5511