- Menyatakan terdakwa Herman Als Ronal Bin Sahril telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman?, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum .
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa supaya tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket kecil plastik klip bening yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu berat 0,246 gram.
- 1 (satu) timbangan warna silver.
- 1 (satu) pack plastic klip bening kosong.
- 1 (satu) buah dompet kecil warna pink.
- 1 (satu) lembar potongan tisu.
- 1 (satu) buah hp samsung warna putih.
- 1 (satu) unit kendaraan R4 Merek Daihatsu Terios warna Purpe Metalik dengan No. Pol. BM 1373 GD.
- Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN JAMBI Nomor 759/Pid.Sus/2020/PN Jmb |
|
Nomor | 759/Pid.Sus/2020/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Alex Tahi Mangatur Hamonangan Pasaribu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Srituti Wulansari, Br Hakim Anggota Romi Sinatra |
Panitera | Panitera Pengganti: Rianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Digunakan dalam perkara Sarwinda Binti Husin S. |
Tanggal Musyawarah | 22 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 759/Pid.Sus/2020/PN Jmb
Statistik226