- Menyatakan Terdakwa 1. SAHRIEL Bin KODRAT, dan Terdakwa 2. SUTARMAN Bin KAMSI telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?Melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, pengangkutan minyak bumi tanpa izin usaha pengangkutan? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa 1. SAHRIEL Bin KODRAT, dan Terdakwa 2. SUTARMAN Bin KAMSI, dengan pidana penjara masing ? masing selama 1 (satu) Tahun dan Denda masing ? masing sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan masing-masing selama 1 (satu) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 7.050(tujuh ribu lima puluh) liter cairan berwarna hitam menyerupai minyak bumi;
- 6 (enam) buah Tedmon warna putih kapasitas 1.000 liter;
- 8 (delapan) Buah Jerigen Kapasitas 20 Liter
- Menetapkan para Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN JAMBI Nomor 26/Pid.B/LH/2021/PN Jmb |
|
Nomor | 26/Pid.B/LH/2021/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(MineralBatu Bara)Minyak dan Gas Bumi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Alex Tahi Mangatur Hamonangan Pasaribu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Srituti Wulansari, Br Hakim Anggota Romi Sinatra |
Panitera | Panitera Pengganti Zerneli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
- 1 (satu) Unit Truck Mitsubishi Canter PS 125 warna kuning No.Pol : BH 8435 GI; Dikembalikan kepada terdakwa I SAHRIEL Bin KODRAT Dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 16 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 26/Pid.B/LH/2021/PN Jmb
Statistik13329