- 1 (satu) paket sedang narkpotika jenis shabu.
- 11 (sebelas paket kecil narkotika jenis shabu-shabu.
- (setengah) butir pecahan narkotika jenis ekstasi ( berat 0,13 gram telah habis untuk pengujian di BPOM Jambi).
- 1 (satu) paket narkotika jenis ganja ( berat 0,67 gram telah habis untuk pengujian di BPOM Jambi).
- 2 (dua buah jarum suntik.
- 1 (satu) buah pirek kaca.
- 1 (satu) buah sendok pipet plastic.
- 2 (dua) bungkus plastic klip ukuran kecil.
- 2 (dua) unit timbangan digital.
- 1 (satu) buah plastic kresek warna hitam.
- 1 (satu) buah dompet warna hitam.
- 1 (satu) buah dompet warna mearh muda.
- 1 (satu) buah kotak kaca mata.
- 1 (satu) unit handphone nokia warna Hitam.
- 1 (satu) PCS Jaket warna coklat.
- 1 (satu) buah bong warna hijau.
Putusan PN JAMBI Nomor 825/Pid.Sus/2020/PN Jmb |
|
Nomor | 825/Pid.Sus/2020/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arfan Yani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Morailam Purba, Br Hakim Anggota Arlen Veronica |
Panitera | Panitera Pengganti: Jhon Hendriansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Menyatakan Terdakwa DODI als DODI bin BASRI (alm) terbukti bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan , menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram) ? dan dengan tanpa hak atau melawan hukum menanam , memelihara, memiliki, , menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golomgan I dalam bentuk tanaman dalam dakwaan pertama subsidair melanggar pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tentang Narkotika.dan kedua melangga pasal pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jaksa Penuntut Umum. 2. Menghukum Terdakwa DODI als DODI bin BASRI (alm) dengan pidana penjara selama 9 (sebilah) tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan terdakwa membayar denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu miliyar rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan Penjara . 3. Menyatakan barang bukti: (dengan berat total 6,45 gram). Dirampas untuk dimusnahkan. 4. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 2 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 825/Pid.Sus/2020/PN Jmb
Statistik276