- Menyatakan terdakwa Haslinda Alias Doke Bin Harianto telah terbukti secara sah dan meyakinmkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Membeli, Menerima, Menjadi Perantara dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman,?----------------------
- Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Haslinda Alias Doke Bin Harianto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan 3 (tiga) bulan penjara;--------------
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;------------------
- Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan;------------------------------------------
- Menetapkan barang bukti berupa :--------------------------------------------------------
- 5 (lima) sacshet berisi Kristal bening (shabu);------------------------------------
- 1 (satu) Handphone merek nokia wrana hitam Silver yang tidak ada batrainya;-----------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) unit handphone merek Nokia warna Hitam;----------------------------
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);-------------------------------------------------------------
Putusan PN PALOPO Nomor 142/Pid.Sus/2018/PN Plp |
|
Nomor | 142/Pid.Sus/2018/PN Plp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 2 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PALOPO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Heri Kusmanto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mahir Sikki Z.a., Hakim Anggota Erwino Mathelis Amahorseja |
Panitera | Panitera Pengganti: Tombi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dirampas untuk dimusnahkan;--------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 16 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 16 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 142/Pid.Sus/2018/PN_Plp.zip
- Download PDF
- 142/Pid.Sus/2018/PN_Plp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 142/Pid.Sus/2018/PN Plp
Statistik6017