- Menyatakan Terdakwa Kuna Segren Als Kuna Als Bay telah terbuktii secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pembunuhan Berencana? ;sebagaimana dalam dakwaan alternative Pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 (delapan belas) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan dan menyatakan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.;
- Menetapkan barang bukti berupa :
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 156/Pid.B/2021/PN Sak |
|
Nomor | 156/Pid.B/2021/PN Sak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SIAK SRI INDRAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bangun Sagita Rambey |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rina Wahyu Yuliati, Hakim Anggota Farhan Mufti Akbar |
Panitera | Panitera Pengganti Niana Tri Julianingsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Yamaha Mio Soul warna hijau dengan No. Pol BM 6008 EY. 1 (satu) Helai Celana Panjang merk Permanent Press warna hitam. 1 (satu) Helai Celana Dalam berlumuran darah. 1 (satu) buah ikat pinggang warna Cokelat. 1 (satu) buah topi berlogo 93 warna merah. 1 (satu) pasang Sendal warna biru kuning. Dikembalikan kepada saksi SONI SYAHPUTRA DALIMUNTHE. 1 (satu) unit Sepeda motor Merk Supra X 125 warna biru Putih dengan No. Pol BM 5688 DG. Dirampas untuk Negara. 1 (satu) buah parang dengan Panjang lebih kurang 40 Centimeter beserta sarungnya. 1 (satu) Helai Jacket warna abu-abu merk Bless Ahha. 1 (satu) buah Tas sandang merk Polo warna Hitam. Dirampas untuk dimusnahkan; 5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 156/Pid.B/2021/PN_Sak.zip
- Download PDF
- 156/Pid.B/2021/PN_Sak.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 156/Pid.B/2021/PN Sak
Statistik10569