- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan menurut hukum bahwa tanah objek Sengketa yaitu tanah seluas 5 are atau 500 M2 (Lima ratus meter persegi) yang terletak di Dusun Barambang Desa Bonto Ma?tene Kecamatan Mandai Kabupatena Maros merupakan bahagian dari tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 02/Desa Bonto Mate?ne, dengan batas-batas sebagai berikut :
Putusan PN MAROS Nomor 30/Pdt.G/2020/PN Mrs |
|
Nomor | 30/Pdt.G/2020/PN Mrs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 23 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MAROS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fifiyanti |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mustamin, Hakim Anggota Fita Juwiati |
Panitera | Panitera Pengganti: Zainal Abidin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM EKSEPSI - Menyatakan menolak seluruh eksepsi Para Tergugat. DALAM POKOK PERKARA Sebelah Utara: Jalan Perumahan Griya Maros Indah/Tanah Milik Penggugat Sebelah Timur: Jalan Poros Maccopa-Ammarang Sebelah Selatan: UD. Mujur Fiqri (Mebel-Kuseng)/Rumah Sebelah Barat: Tanah Milik Penggugat Adalah sah milik Penggugat; 3. Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan Para Tergugat yang menguasai dan menempati tanah obyek sengketa adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum; 4. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan Objek Sengketa tersebut kepada Penggugat dalam keadaan kosong sempurna. 5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 2. 486.000,- (dua juta empat ratus delapan puluh enam ribu rupiah). 6. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 30/Pdt.G/2020/PN Mrs
Kasasi : 4424 K/Pdt/2022
Banding : 83/PDT/2021/PT MKS.
Statistik10012