- Menyatakan terdakwa Ahmad Ishak Alias Ko Ama telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?TANPA HAK DENGAN SENGAJA MENAWARKAN KESEMPATAN UNTUK MELAKUKAN PERMAIANAN JUDI SEBAGAI MATA PENCAHARIAN?,
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmad Ishak Alias Ko Ama oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti :
- Uang tunai Rp. 2. 959.000,- (dua juta Sembilan ratus lima puluh Sembilan ribu rupiah); - Pecahan Rp. 100. 000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 26 (dua puluh) enam lembar; - Pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar; - Pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) lembar; - Pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar; - Pecahan Rp. 5. 000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 7 (tujuh) lembar; - Pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu) sebanyak 20 (dua puluh) lembar; - Pecahan Rp. 1.000,- (seribu) kertas sebanyak 14 (empat belas) lembar; - Pecahan uang logam Rp.1.000,- (seribu rupiah) sebanyak 9 (Sembilan) koin; - Kemudian pecahan uang logam Rp. 500 (lima ratus rupiah) sebanyak 10 (sepuluh) koin;
- HP merk XIAOMI warna gold 1 (satu) buah;
- HP merk Samsung biasa warna hitam 1 (satu) buah;
- Kalkulator merk CITIZEN 1(satu) buah;
- Gunting 1 (satu) buah;
- Buku rekapan togel 5 (lima) buah;
- Rekapan nomor togel 4 (empat) buah.;
- Pulpen 4 (empat) buah;
Putusan PN BITUNG Nomor 176/Pid.B/2020/PN Bit |
|
Nomor | 176/Pid.B/2020/PN Bit |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 23 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BITUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Herman Siregar. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nurayin, Br Hakim Anggota Jubaida Diu |
Panitera | Panitera Pengganti Marilyn Ann Antou |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk negara Dirampas untuk dimusnahkan 6. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesarRp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 7 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 7 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 176/Pid.B/2020/PN_Bit.zip
- Download PDF
- 176/Pid.B/2020/PN_Bit.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 176/Pid.B/2020/PN Bit
Statistik7422