- Menyatakan Terdakwa Fernando Andreas Sembai, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Fernando Andreas Sembai, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah buah koper warna Hitam;
- 1 (satu) bungkus plastik warna hitam lilitan plakban bening dan kuning yang berisikan 32 (tiga puluh dua) bungkus Narkotika jenis ganja kering;
- 1 (satu) buah tas jinjing warna biru yang dililit plakban warna bening dan kuning yang berisikan 20 (dua puluh) bungkus Narkotika jenis Ganja Kering;
- 1 (satu) buah karung beras ukuran 5 (lima) kilogram yang dililit dengan lakban bening dan plakban kuning yang didalamnya berisikan Narkotika jenis ganja yang belum dikemas didalam plastik;
Putusan PN SERUI Nomor 35/Pid.Sus/2021/PN Sru |
|
Nomor | 35/Pid.Sus/2021/PN Sru |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SERUI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Maizal Arthur Hehanussa |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rofik Budiantoro, Hakim Anggota Sigit Hartono |
Panitera | Panitera Pengganti: Gorat Dimensi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 31 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 35/Pid.Sus/2021/PN Sru
Statistik480