- Menyatakan Terdakwa Teguh Adi Kusumah alias Ambon Bin Ahmad Syamsudin telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak membeli dan menjual Narkotika Golongan I?
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Teguh Adi Kusumah alias Ambon Bin Ahmad Syamsudin oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 5 (lima) tahun dan Pidana Denda sebesar Rp 1000.000.000,00 (Satu milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila Pidana Denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan Pidana Penjara selama 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 ( satu ) buah dompet berwarna gold yang di dalamnya berisikan :
- 6 (enam) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal Metamfetamina dengan berat Netto s etelah penyisihan seluruhnya 1,6678 gram
- 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal Metamfetamina dengan berat Netto setelah penyisihan seluruhnya 0,1758 gram
- 1 ( satu ) buah pipet.
- 1 ( satu ) bungkus plastik klip.
- 8 ( delapan ) buah sedotan.
- 1 ( satu ) buah timbangan kecil.
Putusan PN CIBINONG Nomor 712/Pid.Sus/2020/PN Cbi |
|
Nomor | 712/Pid.Sus/2020/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rina Zain |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Wungu Putro Bayu Kumoro, Hakim Anggota Andri Falahandika A. |
Panitera | Panitera Pengganti Agus Tunas Setiawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 3 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 712/Pid.Sus/2020/PN_Cbi.zip
- Download PDF
- 712/Pid.Sus/2020/PN_Cbi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 712/Pid.Sus/2020/PN Cbi
Statistik2626