- Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan Penggugat sebagai pemilik dari tanah sengketa dan pemegang hak atas tanah dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 562, Desa Danga atas nama Irwan Cundawan;
- Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan para Tergugat menguasai, membangun Kios dan Kos-kosan diatas tanah sengketa dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 562, Desa Danga atas nama Irwan Cundawan, yang berlokasi di Kelurahan Danga, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo dengan luas sekitar 860 M2, dan batas-batas sebagai berikut :
- Utara : Dengan Jalan Raya
- Selatan : Tanah milik Damasus Koka/Maria G. Azi.
- Timur : Tanah milik Blasius Bima.
- Barat : Dengan Jalan Raya
- adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari Para Tergugat, menyerahkan tanah tersebut kepada Penggugat dalam keadaan kosong secara sukarela, bila perlu dengan bantuan aparat Kepolisian;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp7.041.000,00 (tujuh juta empat puluh satu ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN BAJAWA Nomor 6/Pdt.G/2018/PN Bjw |
|
Nomor | 6/Pdt.G/2018/PN Bjw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 21 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BAJAWA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Made Muliartha.sh. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fransiskus Xaverius Lae, Br Hakim Anggota Hidayat Sarjana |
Panitera | Panitera Pengganti Mikael Bonlae |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM POKOK PERKARA: |
Tanggal Musyawarah | 1 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 1 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 6/Pdt.G/2018/PN_Bjw.zip
- Download PDF
- 6/Pdt.G/2018/PN_Bjw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3209 K/Pdt/2019
Pertama : 6/Pdt.G/2018/PN Bjw
Statistik7728