- Menolak Eksepsi dari para Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan Gugatan para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa para Penggugat adalah ahli waris dari almarhum Lape Muhamad Arsyad;
- Menyatakan bahwa tanah sengketa yaitu :
- Tanah sengketa bidang I tanah seluas 8.000 m2terletak di Aesemi, Desa Aewoe, Kecamatan Mauponggo, Kabupaten Nagekeo,dengan batas-batas:
- Tanah sengketa bidang II seluas 10.000 m2(sepuluh ribu meter persegi) yang terletak di Aesemi, Desa Aewoe, Kecamatan Mauponggo, Kabupaten Nagekeo, dengan batas-batas:
- milik dari almarhum Lape Muhamad Arsyad yang diwariskan kepada para Penggugat ;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat IV yang menguasai tanah sengketa bidang I dan perbuatan Tergugat II dan Tergugat III yang menguasai tanah sengketa bidang II dengan cara menyerobot/merampas tanah-tanah sengketa tanpa sepengetahuan dan tanpa seijin dari para Penggugat sebagai pemilik adalah perbuatan melawan hukum;
- Menghukum para Tergugat serta orang-orang atau siapa saja yang mendapat hak dari para Tergugat, untuk menyerahkan kembali tanah sengketa dalam keadaan kosong kepada para Penggugat tanpa syarat atau beban apapun bila perlu dengan bantuan alat Negara;
- Menolak Gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 9.140.000.- (sembilan juta seratus empat puluh ribu rupiah);
Putusan PN BAJAWA Nomor 15/Pdt.G/2018/PN Bjw |
|
Nomor | 15/Pdt.G/2018/PN Bjw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 7 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BAJAWA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua David P. Sitorus |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Made Muliartha.sh.br Hakim Anggota Fransiskus Xaverius Lae |
Panitera | Panitera Pengganti Mikael Bonlae |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: Timur : Tanah Pekarangan Marselus Mosa dan Kristina Ela Babo; Barat : Dengan Kali Aesemi; Utara : Tanah SDK Maumbawa; Selatan : Kali Aesemi; Timur : Jalan Desa ; Barat : Dengan kali Aesemi; Utara : Tanah sawah Mateus Meo, Martina Lunda dan Lamber Kubu; Selatan : Tanah SDK Maumbawa; |
Tanggal Musyawarah | 17 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 17 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 15/Pdt.G/2018/PN_Bjw.zip
- Download PDF
- 15/Pdt.G/2018/PN_Bjw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 15/Pdt.G/2018/PN Bjw
Statistik8939