- Menolak eksepsi Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi;
- Mengabulkan gugatan para Penggugat Konvensi/ para Tergugat Rekonvensi sebagian;
- Menyatakan bahwa tanah sengketa seluas +1600 m2 (seribu enam ratus meter persegi) yang terletak di Ngela, Desa Waebela, Kecamatan Inerie, Kabupaten Ngada, yang batas-batasnya sebagai berikut:
- Utara : Jalan Raya Aimere ? Waebela;
- Selatan : Monika Selo/ Tarsius Nono;
- Timur : Jalan Raya Aimere ? Waebela;
- Barat ; Kali Wae Koko;
- Adalah tanah milik para Penggugat Konvensi/ para Tergugat Rekonvensi;
- Menyatakan Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi telah melakukan perbuatan melanggar hukum;
- Menghukum Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi atau siapa saja yang masih menguasai tanah sengketa seluas 1600 m2 (seribu enam ratus meter persegi) yang terletak di Ngela, Desa Waebela, Kecamatan Inerie, Kabupaten Ngada tersebut untuk mengosongkan dan menyerahkannya kepada para Penggugat Konvensi/ para Tergugat Rekonvensi secara sukarela, bila perlu dengan bantuan aparat Kepolisian;
- Menolak gugatan para Penggugat Konvensi/ para Tergugat Rekonvensi selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi;
- Menghukum Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.941.000,00 (dua juta semblian ratus empat puluh satu ribu rupiah);
Putusan PN BAJAWA Nomor 16/Pdt.G/2018/PN Bjw |
|
Nomor | 16/Pdt.G/2018/PN Bjw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 7 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BAJAWA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua David P. Sitorus |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Made Muliartha.sh.br Hakim Anggota Fransiskus Xaverius Lae |
Panitera | A.md, Panitera Pengganti Maria W.e.p. Kue |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI:
Dalam Pokok Perkara: DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 12 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 12 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 16/Pdt.G/2018/PN_Bjw.zip
- Download PDF
- 16/Pdt.G/2018/PN_Bjw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2573 K/Pdt/2019
Pertama : 16/Pdt.G/2018/PN Bjw
Statistik9529