- Menyatakan Terdakwa RUSLAN BATUBARA Alias BATU tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menguasai narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah plastik transparan yang di dalamnya ada 1 (satu) buah amplop warna putih berisi 1 (buah) butir pil warna biru merk MARVEL Narkotika jenis Extacy yang dibungkus klip
- 1 (satu) bungku s rokok Dji Sam Soe berisi 1(satu) paket Narkotika jenis shabu
- 1 (satu) buah plastik warna hijau yang didalamnya ada 2(dua) paket narkotika jenis shabu
- 4 (empat) bungkus plastik klip
- 1 (satu) botol plastik merk plasma berisi 1(satu) bungkus plastik klip
- 1 (satu) unit timbangan digital
- 1 (satu) bungkus kertas rokok sampoerna berisi 2 (dua) paket narkotika jenis shabu
- 9 (sembilan) plastik klip kosong
- 1 (satu) pipa kaca pirex berisi narkotika jenis shabu
- 1 (satu) unit sepeda Motor Vario BK 2997 WAK
- Uang tunai sebesar Rp320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah)
Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 17/Pid.Sus/2021/PN Pms |
|
Nomor | 17/Pid.Sus/2021/PN Pms |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PEMATANG SIANTAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fhytta Imelda Sipayung |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nasfi Firdaus, Mhbr Hakim Anggota Katharina Melati Siagian |
Panitera | Panitera Pengganti: Mainizar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada yang berhak melalui PT.FIF Finance Dirampas untuk Negara; 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 17/Pid.Sus/2021/PN Pms
Statistik2510