- Menyatakan Terdakwa ANDIKA UTOYO Bin SUPRAWOTO tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah tas ransel warna hitam ;
- 1 (satu) buah tas cangklong perempuan warna hitam ;
- 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam ;
- 1 (satu) buah KTP atas nama pelapor (FEBIAN PUTRI HAPSARI) ;
- Uang tunai Rp600.000,- (pecahan Rp100.000,- = 5 (lima) lembar dan Rp50.000,- = 2 (dua) lembar);
- 1 (satu) buah helm KYT warna hitam ;
- 1 (satu) buah handphone merk VIVO tipe 1820 warna merah, No. Hp : 0812 5299 6409 ;
- 1 (satu) buah handphone merk VIVO tipe 1606 warna hitam, No. Hp : 0812 5950 3978 ;
- 1 (satu) buah handphone merk POLYTRON tipe C 289 warna putih, No. Hp : 0821 4290 2009 ;
- 1 (satu) buah handphone merk OPPO tipe F9 warna biru, No. Hp : 0857 8497 9248 ;
- 1 (satu) buah charger/ cas HP OPPO F9 ;
- 1 (satu) buah kotak/ dosbook Handphone merk OPPO tipe F9;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat warna biru putih tahun 2007 Nopol : AG 3603 CK Noka MH1JM1114HK301497, Nosin JM11E1293076 berikut kunci kontak dan STNK an. KRISDIAN SARI alamat mojoroto, Kediri;
- 1 (satu) buah helm merk MDS warna putih;
- 1 (satu) buah handphone merk OPPO tipe A37 warna putih, No. Hp : 0823 3553 3461;
Putusan PN NGANJUK Nomor 76/Pid.B/2020/PN Njk |
|
Nomor | 76/Pid.B/2020/PN Njk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 11 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN NGANJUK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anton Rizal Setiawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andris Henda Goutama, Br Hakim Anggota Triu Artanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Jianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Suparmiati; Dikembalikan kepada Krisdian Sari selaku pemilik yang sah; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 26 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 76/Pid.B/2020/PN Njk
Statistik232