- Menyatakan Terdakwa Nasrul als. Anas bin. Ilyas tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? dengan sengaja melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan ? melanggar Pasal Pasal 88 Ayat (1) huruf a Jo. Pasal 16 Undang ? Undang Republik Indonesia Nomor : 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan dalam Surat Dakwaan Tunggal Jaksa Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nasrul als. Anas bin. Ilyas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun, Denda sejumlah Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarnya diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Unit Mobil Truck Mitsubishi Canter Warna Kuning Nomor Polisi BH 8717 EI Nomor Rangka : MHMFE84P79K000871 Nomor Mesin : 4D34TE73885;
- Kayu Bantalan / Olahan Jenis Rimba Campuran sebanyak 90 Keping (12.0552 M3);
- 1 (satu) Buah Kunci Kontak.
- 1 (satu) Lembar STNK Mobil Truck Mitsubishi Canter Warna Kuning Nomor Polisi BH 8717 EI;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN JAMBI Nomor 822/Pid.Sus.LH/2020/PN Jmb |
|
Nomor | 822/Pid.Sus.LH/2020/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Alex Tahi Mangatur Hamonangan Pasaribu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Srituti Wulansari, Br Hakim Anggota Romi Sinatra |
Panitera | Panitera Pengganti: Indah Rizeki Febriani Sari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas Untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 8 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 822/Pid.Sus.LH/2020/PN Jmb
Statistik7211