- Menyatakan Terdakwa Syachroni als Enay Bin Sobri tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Dengan pemufakatan jahat secara melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I, sebagaimana dalam dakwaaan primair;
- Menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5(lima) tahun dan denda sejumlah1.000.000.000,-(satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2(dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap di tahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna abu-abu.
- 8 (delapan) bungkus plastik bening yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu ? sabu (berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris NO. 166 BT/VIII/2020/PUSAT LAB NARKOTIKA pada hari Rabu tanggal 11 Agustus 2020 setelah diperiksa sisanya dengan berat netto seluruhnya 0,5711 gram);
- 1 (satu) buah handphone merk asus warna hitam.
Putusan PN CIBINONG Nomor 790/Pid.Sus/2020/PN Cbi |
|
Nomor | 790/Pid.Sus/2020/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Budi Rahayu Purnomo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Erlinawati, Hakim Anggota Christina Simanullang |
Panitera | Panitera Pengganti Elaeli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas Untuk dimusnahkan; (Dipergunakan dalam perkara a.n.Terdakwa FARIN YULIUS Als AMBON Bin ODOM (Alm.) 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | 2 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 790/Pid.Sus/2020/PN_Cbi.zip
- Download PDF
- 790/Pid.Sus/2020/PN_Cbi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 790/Pid.Sus/2020/PN Cbi
Statistik2516