- Menyatakan Terdakwa HERMAN Bin OMAN ROHMAN (Alm) Secara sah dan meyakinkan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? tanpa hak atau melawan Hukum memiliki atau menguasai narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 7 ( tujuh ) bungkus plastik bening yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu dibungkus kertas putih berlakban warna hitam dengan berat netto seluruhnya setelah penyisihan 3,5331 gram;
- 1 ( satu ) bungkus plastic bening yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu - sabu yang dimasukan kedalam bekas bungkus rokok AROMA BOLD dengan berat netto seluruhnya setelah penyisihan 0,6201 gram;
- 1 (satu) buah handphone merk XIAOMI warna hitam.
- 1 ( satu ) buah Helm merk Kyt warna merah.
Putusan PN CIBINONG Nomor 735/Pid.Sus/2020/PN Cbi |
|
Nomor | 735/Pid.Sus/2020/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eduward |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Firman Khadafi Tjindarbumi, Hakim Anggota Putu Mahendra |
Panitera | Panitera Pengganti: Rooy Saragih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 735/Pid.Sus/2020/PN_Cbi.zip
- Download PDF
- 735/Pid.Sus/2020/PN_Cbi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 735/Pid.Sus/2020/PN Cbi
Statistik2017