- Menyatakan Terdakwa Wawan Darmawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak menjadi perantara dalam jual beli, Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima)) gram?
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Wawan Darmawan oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 8 (delapan) tahun dan Pidana Denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 (Satu milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila Pidana Denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan Pidana Penjara selama 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) tas paperbag warna putih berisi 1 (satu) buah plastik hitam yang berisi:
- 1 bungkus plastik klip berisi 4 bungkus plastik klip kode A.01.a sampai dengan A.01.d masing masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 4,9796 gram setelah disisihkan untuk kepentingan Pemeriksaan Laboratoris Forensik menjadi berat netto seluruhnya 4,9236 gram.
- 1 (satu) buah Plastik klip isi plastik klip;
- 1 (satu) buah Timbangan digital;
- 1 (satu) buah Handphone merek Realmi warna hijau dengan nomor simcard 083892140785;
- 1 (satu) buah Handphone merek Samsung lipat warna hitam dengan nomor simcard 087879538774.
Putusan PN CIBINONG Nomor 701/Pid.Sus/2020/PN Cbi |
|
Nomor | 701/Pid.Sus/2020/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rina Zain |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Wungu Putro Bayu Kumoro, Hakim Anggota Andri Falahandika A. |
Panitera | Panitera Pengganti Satriani Yulianti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 3 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 701/Pid.Sus/2020/PN_Cbi.zip
- Download PDF
- 701/Pid.Sus/2020/PN_Cbi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 701/Pid.Sus/2020/PN Cbi
Statistik1915