- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa Pemohon sebagai wali dari kedua anak Pemohon yang belum dewasa yang bernama:
- Firjatullah, laki laki, Iahir di Bogor pada tanggal 7 April 2006, pada tanggal Permohonan ini diajukan berumur 14 tahun; dan
- Rafa Setianda, laki-laki, lahir di Bogor pada tanggal 28 Desember 2011, pada tanggal Permohonan ini diajukan berumur 9 tahun.
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk dan atas nama serta kepentingan hukum kedua anak Pemohon yang belum dewasa yang bernama Firjatullah dan Rafa Setianda untuk menjual harta warisan berupa:
- Tanah sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik ("SHM") Nomor 83, tertanggal 31 Desember 2009, atas nama BUDI SETIARTO, luas 6.347 m2, yang terletak di Desa Jagabaya, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor;
- Tanah sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik ("SHM") Nomor 85, tertanggal 31 Desember 2009, atas nama BUDI SETIARTO, luas 4.841 m2, yang terletak di Desa Jagabaya, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor;
- Tanah sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik ("SHM") Nomor 270, tertanggal 10 Agustus 1995, atas nama BUD! SETIARTO, luas 7.840 m2, yang terletak di Desa Tojong, Kecamatan Kramat Watu, Kabupaten Serang, berdasarkan Akta Jual Bell Nomor 732/2004 tanggal 29 Desember 2016, dibuat di hadapan H. Anis Surus Salam, pada waktu itu Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara untuk wilayah Kecamatan Kramat Watu;
- Tanah sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik ("SHM") Nomor 314, tertanggal 06 Maret 2008, atas nama BUDI SETIARTO, luas 1.804 m2, yang terletak di Desa Tojong, Kecamatan Kramat Watu, Kabupaten Serang;
- Tanah sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik ("SHM") Nomor 315, tertanggal 06 Maret 2008, atas nama BUDI SETIARTO, luas 1.903 m2, yang terletak di Desa Tojong, Kecamatan Kramat Watu, Kabupaten Serang;
- Tanah sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik ("SHM") Nomor 316, tertanggal 06 Maret 2008, atas nama BUDI SETIARTO, luas 4.295 m2, yang terletak di Desa Tojong, Kecamatan Kramat Watu, Kabupaten Serang;
- Tanah sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik ("SHM") Nomor 317 tertanggal 06 Maret 2008, atas nama BUDI SETIARTO, luas 2.100 m2, yang terletak di Desa Tojong, Kecamatan Kramat Watu, Kabupaten Serang;
- Tanah sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik ("SHM") Nomor 326, tertanggal 19 September 2008, atas nama BUDI SETIARTO, luas 2.419 m2, yang terletak di Desa Tojong, Kecamatan Kramat Watu, Kabupaten Serang;
- Tanah sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik ("SHM") Nomor 352, tertanggal 19 Febuari 2013, atas nama BUDI SETIARTO, luas 7.000 m2, yang terletak di Desa Tojong, Kecamatan Kramat Watu, Kabupaten Serang.
- Tanah sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik ("SHM") Nomor 358, tertanggal 19 Febuari 2013, atas nama BUDI SETIARTO, luas 3.896 m2, yang terletak di Desa Tojong, Kecamatan Kramat Watu, Kabupaten Serang;
- Tanah sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik ("SHM?) Nomor 361, tertanggal 19 Febuari 2013, atas nama BUDI SETIARTO, luas 858 m2, yang terletak di Desa Tojong, Kecamatan Kramat Watu, Kabupaten Serang;
- Tanah sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik ("SHM") Nomor 371, tertanggal 18 Maret 2013, atas nama BUDI SETIARTO, luas 10.870 m2, yang terletak di Desa Tojong, Kecamatan Kramat Watu, Kabupaten Serang;
- Tanah sebagaimana tercatat dalam Akta Jual Bell ("AJB") Nomor 740, tertanggal 29 Desember 2004, atas nama BUDI SETIARTO Pihak Kedua (Pembeli), luas 5.605m2, yang terletak di Desa Tojong, Kecamatan Kramat Watu, Kabupaten Serang.
- Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.110.000,-(Seratus sepuluh ribu rupiah);
Putusan PN CIBINONG Nomor 59/Pdt.P/2021/PN Cbi |
|
Nomor | 59/Pdt.P/2021/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wali Dan Ijin Jual |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Budi Rahayu Purnomo |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Budi Rahayu Purnomo |
Panitera | Panitera Pengganti Elaeli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N E T A P K A N: |
Tanggal Musyawarah | 3 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 59/Pdt.P/2021/PN_Cbi.zip
- Download PDF
- 59/Pdt.P/2021/PN_Cbi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 59/Pdt.P/2021/PN Cbi
Statistik178