- Menyatakan terdakwa yaitu terdakwa IPAN SOPANDI ALIAS IPAN Bin NANO bersalah melakukan tindak pidana ?TINDAK PIDANA PENIPUAN?, sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 378 KUHP.
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa IPAN SOPANDI ALIAS IPAN Bin NANO berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa untuk kurangi seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
Putusan PN CIBINONG Nomor 777/Pid.B/2020/PN Cbi |
|
Nomor | 777/Pid.B/2020/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eduward |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Firman Khadafi Tjindarbumi, Hakim Anggota Putu Mahendra |
Panitera | Panitera Pengganti: Zuherma |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1 (satu) lembar kwitansi bermeterai 6000 (enam ribu rupiah) penyerahan uang tunai sebesar Rp. 2.200.000,- pada tanggal 7 September 2020 yang diserahkan oleh saksi Muhamad Aziz Firdaus kepada terdakwa Ipan Sopandi untuk pembayaran masuk kerja. Dikembalikan kepada saksi Muhamad Aziz Firdaus. 1 (satu) lembar kwitansi bermeterai 6000 (enam ribu rupiah) penyerahan uang tunai sebesar Rp. 2.200.000,- pada tanggal 11 September 2020 yang diserahkan oleh saksi Dede Supriatna kepada terdakwa Ipan Sopandi untuk pembayaran masuk kerja. Dikembalikan kepada saksi Dede Supriatna. 1 (satu) lembar kwitansi bermeterai 6000 (enam ribu rupiah) penyerahan uang tunai sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) pada tanggal 11 September 2020 yang diserahkan oleh saksi Ari saeful Ikhsan kepada terdakwa Ipan Sopandi untuk pembayaran masuk kerja. Dikembalikan kepada saksi Ari saeful Ikhsan 1 (satu) buah HP merk samsung type J7 prime warna putih. 1 (satu) buah id card an. Ipan sopandi dengan jabatan kepala gudang PT. TNT. Dirampas untuk dimusnahkan. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2000.-(dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 8 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 777/Pid.B/2020/PN_Cbi.zip
- Download PDF
- 777/Pid.B/2020/PN_Cbi.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 777/Pid.B/2020/PN Cbi
Statistik2723