- Menyatakan Terdakwa Zulhendra alias Hendra bin alm. Arman tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan Pidana Penjara selama 2 (dua) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda type Revo Absolute warna merah hitam BA 7121 VG Noka MH1JBC215AK448367 dan Nosin JBC2E1437030;
- 1 (satu) lembar STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) Nomor: 13213797 a.n. IRAWATI;
- 1 (satu) buah BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) Nomor H-01213626 a.n. IRAWATI;
- 1 (satu) helai baju kaos warna hitam ukuran medium merk ONE RED yang dibelinya dari uang hasil penjualan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda type Revo Absolute warna merah hitam BA 7121 VG Noka MH1JBC215AK448367 dan Nosin JBC2E1437030;
- 1 (satu) helai celana panjang warna abu-abu merk Ritchie Witchie yang dibelinya dari hasil penjualan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda type Revo Absolute warna merah hitam BA 7121 VG Noka MH1JBC215AK448367 dan Nosin JBC2E1437030;
Putusan PN Teluk Kuantan Nomor 71/Pid.B/2021/PN Tlk |
|
Nomor | 71/Pid.B/2021/PN Tlk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Teluk Kuantan |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Duano Aghaka |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Faiq Irfan Rofii, Hakim Anggota Agung Rifqi Pratama |
Panitera | Panitera Pengganti: Ridho |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi Dendi Pidra alias Dendi bin alm. Mardiwis; Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 71/Pid.B/2021/PN_Tlk.zip
- Download PDF
- 71/Pid.B/2021/PN_Tlk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 71/Pid.B/2021/PN Tlk
Statistik8238