- Menyatakan Terdakwa Nazaruddin Ali Alias Dan Bin Ali dan Terdakwa Muhammad Bustomi Simatupang Bin Ripen Simatupang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan yang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan hutan, Melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, Melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah, Membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah pohon di dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa agar tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Unit Mesin Chainsaw Merk STIHL Warna Putih Merah;
- Kayu olahan jenis Kayu Merbau sebanyak 64 (enam puluh empat) Batang atau setara dengan + 1,10 (satu koma sepuluh) ton;
- Kayu olahan jenis Kayu Meranti sebanyak 5 (lima) Batang atau setara dengan + 0,07 (nol koma nol tujuh) ton;
Putusan PN IDI Nomor 242/Pid.Sus/2020/PN Idi |
|
Nomor | 242/Pid.Sus/2020/PN Idi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN IDI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Apri Yanti |
Hakim Anggota | Amd., Hakim Anggota Khalid, Br Hakim Anggota Ike Ari Kesuma |
Panitera | Panitera Pengganti: Fitri Wahyuni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dirampas untuk dimusnahkan. dirampas oleh negara. 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000.00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 3 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 242/Pid.Sus/2020/PN Idi
Statistik8210