- Menyatakan terdakwa Madia Bin M. Taher tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum ;
- Membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan terdakwa Madia Bin M. Taher terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memiliki narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Selama 4 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan dan membayar pidana denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) kotak rokok merk magnum terbuat dari kaleng yang telah ditempel menjadi 1 (satu) yang didalamnya berisikan 19 (sembilan belas) paket plastik putih bening dengan ukuran berbeda-beda berisikan kristal putih bening yang merupakan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 3,90 ( tiga koma sembilan puluh) gram ;
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam ;
Putusan PN IDI Nomor 206/Pid.Sus/2020/PN Idi |
|
Nomor | 206/Pid.Sus/2020/PN Idi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN IDI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Irwandi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Reza Bastira Siregar, Hakim Anggota Wahyu Diherpan |
Panitera | Panitera Pengganti: Raden Budiawan Purnama |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; 8. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 206/Pid.Sus/2020/PN Idi
Statistik255