- Menyatakan Terdakwa Yuniarso Subhan als Malih Bin Suratin dan Terdakwa Arfiandi als Fandi Bin Mulyadi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri?;
- Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus kertas merah yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus lakban hitam yang didalamnya terdapat potongan sedotan plastic yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastic klip bening yang berisikan Kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat 1,88 gram brutto,
- Seperangkat alat hisap /bong yang terbuat dari botol bekas larutan penyegar cap badak sisa pakai narkotika jenis shabu-shabu
- 1(satu ) buah tas warna kuning
- 1 (satu) unit HP merk Samsung A7 warna hitam dengan nomor sim card 08229804197,
- 1(satu) unit Hp merk Samsung A70 warna biru tua No.sim 085717039552,
- 1 (Satu) buah KTP NIK.3202170206800005 atas nama YUNIARSO SUBHAN,
- 1 (satu) buah KTP Nip 3271060809890028 An Arfiandi S.Com,
- Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa masing-masing sebesar Rp. 5.000,00 (tiga ribu rupiah);
Putusan PN CIBINONG Nomor 15/Pid.Sus/2021/PN Cbi |
|
Nomor | 15/Pid.Sus/2021/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Budi Rahayu Purnomo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Erlinawati, Hakim Anggota Christina Simanullang |
Panitera | Panitera Pengganti: Teuku Umar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara; Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa Yuniarso Subhan als Malih Bin Suratin; Dikembalikan kepada Terdakwa Arfiandi als Fandi Bin Mulyadi; |
Tanggal Musyawarah | 16 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 15/Pid.Sus/2021/PN_Cbi.zip
- Download PDF
- 15/Pid.Sus/2021/PN_Cbi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 15/Pid.Sus/2021/PN Cbi
Statistik239