- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir dipersidangan;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan Verstek atau Tanpa Hadirnya Tergugat;
- Menyatakan bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat sebagaimana dalam Kutipan Akta Perkawinan No. 428/JU/PK/2011 yang dikeluarkan oleh Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Utara, Putus karena PERCERAIAN dengan segala akibat hukumnya;
- Menetapkan 1 (satu) orang anak laki-laki, hasil dari perkawinan antara Penggugat dan Tergugat, yaitu: AMOS CARLOS ROJEKI PAKPAHAN, lahir di Jakarta tanggal 7 Juli 2012 berdasarkan Akta Kelahiran No. 13.085/KL/JU/2012, berada dalam penguasaan Penggugat selaku Ibu kandungnya sampai anak tersebut dewasa;
- Menetapkan Tergugat sewaktu-waktu dapat menjenguk dan melihat 1 (satu) orang anak laki-laki, hasil dari perkawinan antara Penggugat dan Tergugat tersebut yang bernama AMOS CARLOS ROJEKI PAKPAHAN dengan seijin dari Penggugat;
- Menetapkan Tergugat untuk memberikan uang atau biaya hidup anak dan biaya pendidikan anak sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap bulannya, sampai anak tersebut bisa menghidupi dirinya;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Cibinong untuk mengirimkan salinan resmi putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tanpa materai kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor untuk dicatat dalam register yang tersedia untuk itu serta menerbitkan Akta Perceraiannya. Dan kepada Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Utara untuk dicatat pada bagian pinggir dari daftar catatan perkawinan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.3.147.000,- (tiga juta seratus empat puluh tujuh ribu rupiah);
Putusan PN CIBINONG Nomor 295/Pdt.G/2020/PN Cbi |
|
Nomor | 295/Pdt.G/2020/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Indra Meinantha Vidi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Liena, Hakim Anggota Putu Mahendra |
Panitera | Panitera Pengganti Ida Lestari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: |
Tanggal Musyawarah | 23 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 295/Pdt.G/2020/PN_Cbi.zip
- Download PDF
- 295/Pdt.G/2020/PN_Cbi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 295/Pdt.G/2020/PN Cbi
Statistik2110