- Menyatakan Terdakwa BAMBANG SUPRIADI ALIAS BADENG BIN GUNAWAN (ALM) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak atau melawan Hukum, memiliki, menguasai narkotika golongan I bukan tanaman;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam)tahun dan denda sebesar Rp 8.00.000.000,- ( delapan ratus juta rupiah). Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka di ganti dengan pidana penjara selama 1 (satu ) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Memerintahkan barang bukti berupa ;
- 1 (Satu) buah kaleng bekas permen Green Pagoda Pastiles didalamnya terdapat 11 (Sebelas) Bungkus plastik bening berisikan Kristal warna putih dengan berat Netto akhir seluruhnya 0,4120 gram
- 1 (satu) unit Handphone Model Vivio warna biru, No. IMEI : 867472057676655, No. SIM CARD : 081380225097.
- 1 (satu) unit Handphone Model Redmi 4 warna Gold, No. IMEI : 861316031828989 No. SIM CARD : 087872380423.
Putusan PN CIBINONG Nomor 30/Pid.Sus/2021/PN Cbi |
|
Nomor | 30/Pid.Sus/2021/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eduward |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Firman Khadafi Tjindarbumi, Hakim Anggota Putu Mahendra |
Panitera | Panitera Pengganti: Niken Irawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
--------------------------------------------M E N G A D I L I--------------------------------------- Digunakan dalam perkara Budiansyah 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000, ( limaribu rupiah ) |
Tanggal Musyawarah | 22 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 30/Pid.Sus/2021/PN_Cbi.zip
- Download PDF
- 30/Pid.Sus/2021/PN_Cbi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 30/Pid.Sus/2021/PN Cbi
Statistik4011