- Menyatakan Terdakwa HOTMANSYAH LUBIS BIN SAMSIR LUBIS tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pembunuhan Berenca sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan kesatu primair;
- Membebaskan Terdakwa HOTMANSYAH LUBIS BIN SAMSIR LUBIS dari dakwaan kesatu primair tersebut ;
- Menyatakan Terdakwa HOTMANSYAH LUBIS BIN SAMSIR LUBIS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pembunuhan sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan kesatu Subsidair ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HOTMANSYAH LUBIS BIN SAMSIR LUBIS tersebut dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan ;
- Memerintahkan agar terhadap barang bukti berupa :
- 1 (satu) potong kaos kutang warna putih, terdapat lubang didada dan berlumuran darah
- (satu) potong celana pendek warna biru langit, terdapat lumuran darah dibagian depan
- 1 (satu) potong sepray warna merah motif salur warna krem dan coklat terdapat bercah darah
- 1 (satu) buah Kasur lantai warna biru terdapat bercak darah;
- 1 (satu) bilah pisau stenlis warna putih Panjang 30 cm
Putusan PN CIBINONG Nomor 575/Pid.B/2020/PN Cbi |
|
Nomor | 575/Pid.B/2020/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 22 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rina Zain |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Wungu Putro Bayu Kumoro, Hakim Anggota Andri Falahandika A. |
Panitera | Panitera Pengganti: Candrasah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 ( lima ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | 10 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 10 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 575/Pid.B/2020/PN_Cbi.zip
- Download PDF
- 575/Pid.B/2020/PN_Cbi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 575/Pid.B/2020/PN Cbi
Statistik134104