- Menyatakan Terdakwa 1 MIFTAHUDDIN BIN RAZALI, terdakwa 2 NASRUDDIN bin M. RASID, dan terdakwa 3 AMRI Bin T. ISMAIL terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu? sebagaimana dalam dakwaan alternative kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan Pidana terhadap para Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun dan denda Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarmaka Terdakwa harus diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan Terdakwa yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 27 (dua puluh tujuh) lembar rupiah pecahan Rp 5.000 (lima ribu) rupiah;
- 18 (delapan belas) lembar rupiah pecahan Rp 10.000 (sepuluh ribu) rupiah;
- 10 (sepuluh) lembar rupiah pecahan Rp 20.000 (dua puluh ribu) rupiah;
- 24 (dua puluh empat) lembar rupiah pecahan Rp 2.000 (dua ribu) rupiah;
- 3 (tiga) lembar rupiah pecahan Rp 1.000,- (seribu rupiah);
- 1 (satu) lembar rupiah pecahan Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) Mata rupiah palsu;
- 1 (satu) lembar rupiah pecahan Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) Mata rupiah palsu;
- 1 (satu) lembar rupiah pecahan Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) Mata rupiah palsu;
- 1 (satu) lembar rupiah pecahan Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) Mata rupiah palsu;
- 9 (sembilan) lembar uang pecahan Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) rupiah palsu.
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra x 125 dengan kondisi fisik tanpa kap body dan tanpa nomor polisi;
Putusan PN IDI Nomor 197/Pid.B/2020/PN Idi |
|
Nomor | 197/Pid.B/2020/PN Idi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Uang Palsu |
Kata Kunci | Mengedarkan Uang Palsu |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 9 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN IDI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Irwandi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Zaki Anwar, Hakim Anggota Wahyu Diherpan |
Panitera | Panitera Pengganti: Fitri Wahyuni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dipergunakan dalam perkara lain a.n MUHAMMAD AMIRUL ANDI SULTAN BIN M. IQBAL; Dirampas untuk dimusnahkan Dipergunakan dalam perkara lain a.n SALAHUDDIN Bin M.UMAR 8. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,00 ( dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 17 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 17 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 197/Pid.B/2020/PN Idi
Statistik7110