- Menyatakan Terdakwa RIO OKTANTO BIN MEIRINTO UNGGUL SAMODRA, tidak terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut ;
- Menyatakan Terdakwa RIO OKTANTO BIN MEIRINTO UNGGUL SAMODRA, tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak atau melawan hukum menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa RIO OKTANTO BIN MEIRINTO UNGGUL SAMODRA dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap di tahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) plastik klip kecil berisi sabu terbungkus tissue warna putih disolasi kertas dibungkus dengan bungkus tissue wajah merek Indomaret di dalam bungkus beng-beng,
- 5 (lima) plastik klip kecil berisi sabu dalam kantong plastik dibungkus dengan masker warna biru,
- 1 (satu) buah telepon genggam merek Xiaomi Redmi 5 warna hitam dengan nomor WhatsApp 088221583821
- 1 (satu) buah tube yang berisi urine milik terdakwa
Putusan PN SEMARANG Nomor 264/Pid.Sus/2021/PN Smg |
|
Nomor | 264/Pid.Sus/2021/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abdul Wahib |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Joko Saptono, Br Hakim Anggota Sutiyono |
Panitera | Panitera Pengganti: Yekti Mahardika |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan. 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna putih dengan No. Pol. : H-5730-KA Dikembalikan pada saksi KUSMILAH FITRI YANTI BINTI ALM MUHAMMAD SUKARDI Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 4 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 264/Pid.Sus/2021/PN Smg
Statistik386