- Menyatakan Terdakwa FARID KHAMIDI, S.Hut. Bin MUZAKI (alm) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa FARID KHAMIDI, S.Hut. Bin MUZAKI (alm)terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa FARID KHAMIDI, S.Hut. Bin MUZAKI (alm), dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 4 (empat) bulan dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Uang Sejumlah Rp12.000.000,- (Dua Belas Juta Rupiah) dikembalikan kepada Saksi SITI RUKOYAH;
- Uang Sejumlah Rp 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah) dikembalikan kepada Saksi MUHAMMAD AMIN YUSUF;
- Uang Sejumlah Rp 6.000.000,- (Enam Juta Rupiah) dikembalikan kepada Saksi SAEFUDIN ZUHRI;
- Uang Sejumlah Rp 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah) dikembalikan kepada Saksi SITI ASIYAH;
- Uang Sejumlah Rp 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dikembalikan kepada Saksi ASIAH;
- Uang Sejumlah Rp 9.000.000,- (Sembilan Juta Rupiah) dikembalikan kepada Saksi YANI ARMAWATI;
- Uang Sejumlah Rp 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah) dikembalikan kepada Saksi BAROKAH;
- Uang Sejumlah Rp 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dikembalikan kepada Saksi AFIFAH
- Uang Sejumlah Rp 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) dikembalikan kepada Saksi KINANTI;
- Uang Sejumlah Rp 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) dikembalikan kepada Saksi SITI ROHMAH;
- Uang Sejumlah Rp 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) dikembalikan kepada Saksi KASIYATUN;
- Uang Sejumlah Rp 16.000.000,- (Enam Belas Juta Rupiah) dikembalikan kepada ISLAMAH;
- Uang Sejumlah Rp 7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah) dikembalikan kepada Saksi BUDIYANTI;
- Uang Sejumlah Rp 6.000.000,- (Enam Juta Rupiah) dikembalikan kepada Saksi KHUSAIN;
- Uang Sejumlah Rp. 250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dikembalikan kepada Saksi SITI YUNIASARI;
- Uang sejumlah Rp. 27.500.000,- (Dua Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dikembalikan kepada Terdakwa FARID KHAMIDI, S.Hut. Bin MUZAKI (Alm.);
- Uang sejumlah Rp. 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah) dikembalikan kepada Terdakwa FARID KHAMIDI, S.Hut. Bin MUZAKI (Alm.);
- Uang sejumlah Rp. 35.300.000,- (Tiga Puluh Lima Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) dikembalikan kepada Terdakwa FARID KHAMIDI, S.Hut. Bin MUZAKI (Alm.);
- 5 (lima) bendel Kwitansi Sewa Los Pasar Desa Brunorejo Tahun 2020.
- 1 (satu) bendel Kwitansi Pembelian Los Pasar Desa Brunorejo.
- 1 (satu) buah buku catatan pembayaran uang pemesanan/pembelian lapak Pasar Brunorejo dari para pedagang baru.
- 1 (satu) lembar rekap tanda terima pengembalian pembelian lapak dari Kepala Desa Brunorejo kepada para pedagang baru Pasar Brunorejo.
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Peraturan Desa Brunorejo Nomor 7 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Brunorejo Tahun 2020.
- 1 (satu) lembar Asli Peraturan Desa Brunorejo Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Brunorejo Tahun 2020.
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Peraturan Desa Brunorejo Nomor 04 tahun 2019 tentang Pengelolaan Pasar Desa.
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Peraturan Kepala Desa Brunorejo Nomor 141.1/14/2020 tentang Sewa Menyewa, Retribusi Pasar Rakyat Desa, Desa Brunorejo Tahun 2020.
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Keputusan Kepala Desa Brunorejo Nomor 141.1/07/ 2020 tentang Pengangkatan Pengurus Pasar Rakyat Desa Brunorejo, Desa Brunorejo Kecamatan Bruno.
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Buku Data Tanah Milik Desa/Tanah Kas Desa (Model A.5) beserta lampiran.
- 1 (satu) rangkap fotocopy legalisir Petikan Keputusan Bupati Purworejo Nomor: 160.18/155/2019 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Calon Kepala Desa Terpilih Hasil Pemilihan Kepala Desa Di Kabupaten Purworejo Tahun 2019 Menjadi Kepala Desa tanggal 25 Maret 2019.
- 1 (satu) lembar surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangani oleh Farid Khamidi, tanggal 08 Juli 2020.
Putusan PN SEMARANG Nomor 86/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smg |
|
Nomor | 86/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arkanu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Alfis Setyawan, M.hbr Hakim Anggota Lujianto |
Panitera | S.sos, Panitera Pengganti Endang Wijayanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I LI Barang bukti point 19 s/d 30 tetap terlampir dalam berkas perkara. 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 27 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 86/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smg
Statistik17246