- Menyatakan Terdakwa I RYAN GHANY RAMADHAN Bin SUGIYANTO dan Terdakwa II MUHAMAD SATYA PRAMUDITA Bin MUHADI WARDOYOtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi Diri Sendiri secara Bersama-sama;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I RYAN GHANY RAMADHAN Bin SUGIYANTO dan Terdakwa II MUHAMAD SATYA PRAMUDITA Bin MUHADI WARDOYO oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) Tahun dan 2 (dua) Bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia warna Coklat Muda Metalik dengan Nopol AA 1380 FB.
- 1 (satu) unit HP Iphone tipe 7 warna hitam.
- 1 (satu) paket plastik klip transparan dilakban hitam berisi tembakau Gorilla.
- 3 (tiga) linting tembakau gorila.
- 1 (satu) pack kertas rokok ?EXTRA THIN MASCOTTE?.
- 1 (satu) potong celana jeans panjang warna biru merk ?THE WILD DENIM CD?.
- 1 (satu) buah kartu ATM BRI 2013 0140 6312 9640.
- Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (Dua ribu rupiah);
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 98/Pid.Sus/2021/PN Mkd |
|
Nomor | 98/Pid.Sus/2021/PN Mkd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua David Darmawan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Nurjenita, Hakim Anggota Aldarada Putra |
Panitera | Panitera Pengganti: Yunaini Siswinoto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada Saksi SUGIYANTO. Dirampas untuk Negara; Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 10 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 98/Pid.Sus/2021/PN Mkd
Statistik630