- Menyatakan Terdakwa I. ALEK Bin SAHAK dan Terdakwa II. SUMAR Alias MAR Bin BANU (alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian ringan?;
- Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 15 (lima belas) hari;
- Menyatakan bahwa pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim lain yang disebabkan para terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan 1 (satu) bulan berakhir;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) ekor ayam kampung jantan dewasa berbulu hitam dan orange;
- 1 (satu) ekor ayam kampung betina dewasa berbulu hitam;
- 1 (satu) ekor ayam kampung jantan dewasa berbulu putih dominan;
- 1 (satu) ekor ayam kampung jantan kecil berbulu hitam;
- 1 (satu) ekor ayam kampung jantan kecil berbulu putih;
- 1 (satu) ekor ayam kampung betina kecil berbulu hitam;
- 1 (satu) ekor ayam kampung betina dewasa berbulu hitam;
- 1 (satu) buah ketapel;
- 1 (satu buah karung berwarna Putih;
- 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Supra X warna Hitam Silver dengan Nomor polisi BN 5646 AL Nomor Rangka JB62E1025489 dan Nomor Mesin MH1JB6219K026840;
- 1 (satu) buah BPKB sepeda motor Honda Supra X warna Hitam Silver dengan Nomor polisi BN 5646 AL Nomor Rangka JB62E1025489 dan Nomor Mesin MH1JB6219K026840 atas nama M.Anwar.
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 6/Pid.C/2020/PN Sgl |
|
Nomor | 6/Pid.C/2020/PN Sgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 29 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGAI LIAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Joni Mauluddin Saputra |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Joni Mauluddin Saputra |
Panitera | Panitera Pengganti Adika Triarta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA BERSYARAT |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada saksi Sukirman; Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa ALEX Bin SAHAK; 5. Membebani Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 29 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 29 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan