- Menolak Eksepsi Tergugat I, II, III Konvensi;
- Menolak gugatan Para Penggugat Konvensi untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konvensi I, III untuk sebahagian;
- Menyatakan sebagai hukum sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Sagerat Kecamatan Bitung Barat, Kota Bitung dengan luas 2070 M2 sesuai Sertipikat Hak Milik Nomor 894 /Sagerat/2007 dengan batas-batas Utara dengan Keluarga Inarai Wenas, Timur dengan Jalan, Selatan dengan Jalan, Barat dengan Budiawan dan kemudian Sertipikat Hak Milik Nomor 894/Sagerat/2007 atas nama Kerukunan Keluarga Toraja Sulawesi Utara Cabang Bitung adalah merupakan milik KKT Sulut yang pengelolaannya diserahkan kepada Penggugat Rekonvensi in casu Kerukunan Keluarga Toraja Sulawesi Utara Cabang Bitung.
- Menyatakan sebagai hukum Tergugat Rekonvensi telah mengundurkan diri dari Kerukunan Keluarga Toraja Sulawesi Utara Cabang Bitung sesuai Surat Pengunduran Diri Nomor 03/PD/KKTB/X/2008 tanggal 30 Oktober 2008
- Menyatakan sebagai hukum Tergugat Rekonvensi tidak berhak atas pembayaran ganti rugi tanah sesuai Sertipikat Hak Milik Nomor 894/Sagerat/2007;
- Menyatakan sebagai hukum sebagian tanah yang ada dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 894/Sagerat/2007 atas nama Kerukunan Keluarga Toraja Sulawesi Utara Cabang Bitung yakni seluas kurang lebih 636 M2 yang telah masuk pada proyek Jalan Tol Manado Bitung dengan segala pemberian gantiruginya diserahkan kepada Ketua KKT Sulut, Ketua KKT Cabang Bitung dan Bendahara KKT Cabang Bitung, untuk menerima dan mengelola uang ganti rugi tersebut;
- Menyatakan sebagai hukum Keputusan Rapat Pengurus Kerukunan Keluarga Toraja Sulawesi Utara dan Pengurus Kerukunan Keluarga Toraja Cabang Bitung pada tanggal 17 November2019 yang telah meyepakati pembayaran transaksi pembebasan lahan tanah Kerukunan Keluarga Toraja Sulawesi Utara Cabang Bitung dibayarkan melalui rekening bank dan dana ganti rugi tersebut diperuntukan untuk relokasi pembelian lahan baru dibitung dan untuk penataan tongkonan baik dilokasi yang lama maupun yang baru adalah sah.
- Menolak gugatan Rekonvensi selain dan selebihnya;
Putusan PN BITUNG Nomor 44/Pdt.G/2020/PN Bit |
|
Nomor | 44/Pdt.G/2020/PN Bit |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 2 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BITUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nova Salmon |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fausiahbr Hakim Anggota Herman Siregar. |
Panitera | Panitera Pengganti: Ni Made Suparmi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI; DALAM EKSEPSI; DALAM POKOK PERKARA; DALAM REKONVENSI; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI; Menghukum Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sejumlah Rp4.866.000,00(empat juta delapan ratus enam puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 44/Pdt.G/2020/PN_Bit.zip
- Download PDF
- 44/Pdt.G/2020/PN_Bit.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 44/Pdt.G/2020/PN Bit
Statistik14458