- Menyatakan Terdakwa 1. SIGIT SETIAWAN Bin SUPARLAN, Terdakwa 2. JIMY TOMAS Bin KASBIN, Terdakwa 3. YODI DAFIT PAMUNGKAS Bin KADI, Terdakwa 4. IRFAN YOGI SETIAWAN Bin SLAMET, Terdakwa 5. AHMAD IRVAN FERI ANDI Bin DARMUJI, Terdakwa 6. SURYA ADI PRASTYA Bin PRAYOGO dan Terdakwa 7. ALVAN LUTHFI Bin DARTO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PENGANIAYAAN SECARA BERSAMA-SAMA? sebagaimana Dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama : 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario 150 Tahun 2018 warna putih, No.Pol.AG-2342-UV beserta 1 (satu) buah Kunci Kontak sepeda motor Honda Vario 150 dan STNK atas nama Ferianto Putra Kurnia Akir Ramadhan;
- 1 (satu) buah helm NJS;
- 1 (satu) buah Kaos warna putih lengan pendek merk Skechers;
- 1 (satu) buah handphone merk Redmi warna putih No.Imei 1. 868774039436648, No.Imei 2. 868774039436655 beserta simcard Nomor 0812 1631 6985;
- 1 (satu) buah handphone merk Redmi 6A warna hitam No. Imei 1. 860323046257601, No.Imei 2. 860323046257619 beserta simcard Nomor 0813 3294 2421;
- Membebani Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN NGANJUK Nomor 90/Pid.B/2020/PN Njk |
|
Nomor | 90/Pid.B/2020/PN Njk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringanluka berat |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 7 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PN NGANJUK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ageng Priambodo Pamungkas |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Pronggo Joyonegara, Br Hakim Anggota Andris Henda Goutama |
Panitera | Panitera Pengganti: Musripah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada saksi korban Ferianto Putra Kurnia Akir Ramadan; Dikembalikan kepada Terdakwa Jimmy Tomas; Dikembalikan kepada Terdakwa Surya Adi Prasetya; |
Tanggal Musyawarah | 13 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 13 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 90/Pid.B/2020/PN Njk
Statistik445