- Menjatuhkan pidana kepada Para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama : 2 ( dua ) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah dusbook HP merk VIVO V5 tipe 1601 warna putih, dengan IMEI 1: 864224030987615, IMEI 2: 864224030987607;
- 1 (satu) buah jaket kain warna merah hati;
- 1 (satu) buah celana jins warna biru;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy dengan Nomor Polisi AG-2017-VAC warna putih hitam (Nomor Rangka: MH1JM312XKK710924 dan Nomor Mesin: JM31E2708322, tahun 2019 atas nama Nurul Zubaidah);
- 1 (satu) buah tas warna merah hati berisi dompet hitam yang berisi SIM C dan STNK;
- 1 (satu) buah jam tangan merk dior warna hitam;
- 1 (satu) buah ATM Bank Jatim;
- 1 (satu) buah ATM BRI;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Yamaha Mio dengan Nomor Polisi AG-2576-XC warna hitam (Nomor Rangka: MH328D30CBJ913131 dan Nomor Mesin: 28D-2912774) beserta sebuah kunci kontaknya;
- 1 (satu) buah pisau sepanjang 32 cm (tiga puluh dua centimeter).
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 2.000,00 ( dua ribu rupiah ) ;
Putusan PN NGANJUK Nomor 81/Pid.B/2020/PN Njk |
|
Nomor | 81/Pid.B/2020/PN Njk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 24 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN NGANJUK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Irwan Efendi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andris Henda Goutama, Br Hakim Anggota Triu Artanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Adang Tjepaka |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I :- Menyatakan Terdakwa I. Febri Suwignyo Bin Hariono dan Terdakwa II. Saiful Anam Bin Kemo tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ? Pencurian Dengan Kekerasan Dalam Keadaan Yang Memberatkan ? sebagaimana dalam dakwaan Primair; Dikembalikan kepada pemiliknya yakni Saksi Nurul Zubaidah. Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 14 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 14 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 81/Pid.B/2020/PN Njk
Statistik435