Putusan PT DENPASAR Nomor 178/PDT/2009/PT DPS |
|
Nomor | 178/PDT/2009/PT DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2010 |
Tanggal Register | 16 Desember 2009 |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ismiati |
Hakim Anggota | Dada Tuwa Tobu, Brsunaryo |
Panitera | I Ketut Nawa Artana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | --------------------- MENGADILI --------------------------------- - MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING :------------------------------------------ 1. FRANK YOSEPH GIESBERT VAN KESSEL , SEMULA PENGGUGAT ;--------------------- 2. PAULUS EMIEL REINER LENGKONG, SEMULA TERGUGAT I ;----------------------------- 3. MAYA YULIANTI LENGKONG SEMULA TERGUGAT III ;----------------------------------------- - MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI DENPASAR TANGGAL 30 JUNI 2009 NOMOR 402/PDT.G/2008/PN.DPS YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ;----- DALAM KEONPENSI - MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI DENPASAR TANGGAL 30 JUNI 2009 NOMOR : 402/PDT.G/2008/PN.DPS YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT DALAM POKOK PERKARA - MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN;---------------------- - MENYATAKAN BAHWA KESEPAKATAN PENYELESAIAN KASUSU PT INDO VILLA MEKELAARDIJ ANTARA PENGGUGAT DENGAN TERGUGAT I TERTANGGAL 12 APRIL 2006 ADALAH SAH MENURUT HUKUM.---- -MENYATAKAN BAHWA TERGUGAT I TELAH WANPRESTSI.------------------- -MENGHUKUM TERGUGAT I UNTUK MENYERAHKAN KEPADA PENGGUGAT TANAH-YANAH BERUPA : A.SHM NO. 7806 ATAS NAMA STEFANIE INGGRID LENGKONG LUAS 460 M2 YANG TERLETAK DI PERUMAHAN TELUK BENOA BLOK K KELURAHAN BENOA , KECAMATAN KUTA SELATAN, KABUPATEN BADUNG DENGAN BATAS : UTARA : JALAN ;--------------------------- SELATAN: TANAH MILIK ;---------------------------------- BARAT : TANAH MILIK I ENDIT ;------------------------- TIMUR : TANAH MILIK BU CONNEY ;------------------- B. SHM NO. 564 ATAS NAMA PAULUS EMIEL REINER LENGKONG LUAS 488 M2 YANG TERLETAK DI BLOK A TEGAL MENGKEB , KECAMATAN SELEMADEG TIMUR, KABUPATEN TABANAN, DENGAN BATAS "-------------------------------------- UTARA ; JALAN SELATAN : TANAH MILIH I GEDE WEJA ;------------------------- BARAT : JALAN TIMUR : TANAH MILIH GILBERT SOEKARDI ( BLOK B ) ;------------ C. SHM 567 ATAS NAMA PAULUS EMIEL REINER LENGKONG LUAS 473 M2 YANG TERLETAK DI BLOK D DESA TEGAL MENGKEB, KECAMATAN SELEMMADEG TIMUR , KABUPATEN TABANAN, DENGAN BATAS : UTARA : JALAN ------------------------- SELATAN : TANAH MILIK I GEDE WEJA BARAT : TANAH MILIK PAULUS EMIEL REINER LENGKONG TIMUR : TANAH MILIK MASIRAN D. SHM NO. 576 ATAS NAMA PAULUS EMIEL REINER LENGKONG LUAS 502 M2 YANG TERLETAK DI BLOK G DESA TEGEL MENGKEB, KECAMATAN SELEMADEG TIMUR , KEBUPATEN TABANAN DENGAN BATAS : UTARA :TANAH MILIK I GEDE WEJA BARAT : TANAH MILIK RUBEN MANAFE TIMUR : TANAH MILIK MASIRAN TERMASUK DIBALIK NAMAKAN KEPADA YANG DITUNJUK OLEH PENGGUNGAT ;------------------------ - MENGHUKUM TERGUGAT I UNTUK MEMBAYAR HUTANG KEPADA PENGGUGAT SEBESAR RP. 70.000.000,- ( TUJUH PULUH JUTA RUPIAH ) ;-------------------------- DALAM REKONPENSI ;------------------------------------ - MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI DENPASAR TANGGAL 30 JUNI 2009 NOMOR : 402/PDT.G/2008/PN.DPS.YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ;------------------------------ DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI - MENGHUKUM TERGUGAT-TERGUGAT KONPENSI/PENGGUGAT REKONPENSI/PEMBANDING/TERBVANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP. 11.000, ( SEBELAS RIBU RUPIAH ) . |
Catatan Amar |
--------------------- MENGADILI --------------------------------- - Menerima permohonan banding dari Pembanding :------------------------------------------ 1. FRANK YOSEPH GIESBERT VAN KESSEL , semula Penggugat ;--------------------- 2. PAULUS EMIEL REINER LENGKONG, semula Tergugat I ;----------------------------- 3. MAYA YULIANTI LENGKONG semula tergugat III ;----------------------------------------- - Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 30 Juni 2009 Nomor 402/Pdt.G/2008/PN.Dps yang dimohonkan banding tersebut ;----- DALAM KEONPENSI - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 30 Juni 2009 Nomor : 402/Pdt.G/2008/PN.Dps yang dimohonkan banding tersebut DALAM POKOK PERKARA - Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;---------------------- - Menyatakan bahwa kesepakatan penyelesaian kasusu PT INDO VILLA MEKELAARDIJ antara Penggugat dengan Tergugat I tertanggal 12 April 2006 adalah sah menurut Hukum.---- -Menyatakan bahwa Tergugat I telah Wanprestsi.------------------- -Menghukum tergugat I untuk menyerahkan kepada Penggugat tanah-yanah berupa : a.SHM No. 7806 atas nama Stefanie Inggrid Lengkong luas 460 M2 yang terletak di perumahan Teluk Benoa Blok K Kelurahan Benoa , Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung dengan batas : Utara : Jalan ;--------------------------- Selatan: Tanah Milik ;---------------------------------- Barat : Tanah Milik I Endit ;------------------------- Timur : Tanah Milik Bu Conney ;------------------- b. SHM No. 564 atas nama Paulus Emiel Reiner Lengkong luas 488 M2 yang terletak di Blok A tegal Mengkeb , kecamatan selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan, dengan batas "-------------------------------------- Utara ; Jalan Selatan : Tanah Milih I Gede Weja ;------------------------- Barat : Jalan Timur : Tanah Milih Gilbert Soekardi ( Blok B ) ;------------ c. SHM 567 atas nama Paulus Emiel Reiner Lengkong luas 473 M2 yang terletak di Blok D Desa tegal mengkeb, Kecamatan selemmadeg Timur , Kabupaten Tabanan, dengan batas : Utara : Jalan ------------------------- Selatan : Tanah milik I Gede Weja Barat : Tanah Milik Paulus Emiel Reiner Lengkong Timur : Tanah Milik Masiran d. SHM No. 576 atas nama Paulus Emiel Reiner Lengkong luas 502 M2 yang terletak di Blok G Desa Tegel Mengkeb, Kecamatan Selemadeg Timur , Kebupaten Tabanan dengan batas : Utara :Tanah Milik I Gede Weja Barat : Tanah Milik Ruben Manafe Timur : Tanah Milik Masiran Termasuk dibalik namakan kepada yang ditunjuk oleh Penggungat ;------------------------ - Menghukum tergugat I untuk membayar hutang kepada Penggugat sebesar Rp. 70.000.000,- ( tujuh puluh juta rupiah ) ;-------------------------- DALAM REKONPENSI ;------------------------------------ - Menguatkan putusan Pengadilan negeri Denpasar tanggal 30 Juni 2009 Nomor : 402/Pdt.G/2008/PN.Dps.yang dimohonkan banding tersebut ;------------------------------ DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI - Menghukum tergugat-tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi/Pembanding/terbvanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 11.000, ( sebelas ribu rupiah ) . |
Tanggal Musyawarah | 8 April 2010 |
Tanggal Dibacakan | 8 April 2010 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 178/PDT/2009/PT_DPS.zip
- Download PDF
- 178/PDT/2009/PT_DPS.pdf
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 450 PK/Pdt/2013
Banding : 178/PDT/2009/PT DPS
Statistik8631