- Menolak eksepsi Tergugat I untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sebidang tanah yang terletak dahulu di Kelurahan Madidir Kecamatan Bitung Tengah sekarang Kelurahan Paceda Kecamatan Madidir Kota Bitung dengan ukuran 37m x 49m x 37m x 49m dengan luas 1813 m2 dengan berbatasan:
- Sebelah Utara dengan tanah pekuburan
- Sebelah Timur dengan Piet Tumewu
- Sebelah Selatan dengan Piet Tumewu
- Sebelah Barat dengan Piet Tumewu
- Menyatakan bahwa surat pernyataan tanggal 01 Oktober 2007 yang dibuat oleh Kepala Sekolah SD Inpres 5/81 Madidir tidak sah dan batal demi hukum.
- Menyatakan Sertifikat Hak Pakai No.2 Paceda tanggal 07 Oktober 2011 atas nama pemegang hak pemerintah Kota Bitung (TERGUGAT I) tidak mempuyai kekuatan hukum yang mengikat.
- Menyatakan bahwa para TERGUGAT I, II, III, IV, V, VI, VII dan turut TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum.
- Menghukum para Tergugat membayar ganti kerugian sebagai berikut;
- Kerugian materil sebesar Rp. 1.734.000.000,-(satu milyar tujuh ratus tiga puluh empat juta Rupiah),
- Kerugian inmateril : sebesar Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah)
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan bertakluk pada putusan ini.
- Menghukum Para tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini, yang sampai saat ini ditaksir sebesar Rp. 3.826. 000,-(tiga juta delapan ratus dua puluh enam ribu Rupiah);
- Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN BITUNG Nomor 34/Pdt.G/2020/PN Bit |
|
Nomor | 34/Pdt.G/2020/PN Bit |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Ganti Rugi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 18 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BITUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Herman Siregar. |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Fausiah, Hakim Anggota Paula Magdalena Roringpandey |
Panitera | Panitera Pengganti: Inggrid Lidia Tjiko`e |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA : Adalah sah milik PENGGUGAT. Sehingga total yang harus dibayar oleh para tergugat kepada penggugat adalah sebesar Rp. 2.034.000.000,-(dua milyar tiga puluh empat juta rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 12 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 12 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 34/Pdt.G/2020/PN_Bit.zip
- Download PDF
- 34/Pdt.G/2020/PN_Bit.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 34/Pdt.G/2020/PN Bit
Statistik5948