- Menyatakan Terdakwa RIO FALEN IMANUEL R. AHMAD Alias FALEN, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 4 (empat) bulan;
- Menetapkan lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) buah wireless speaker merk KTX-1057
- 1 (satu) buah wireless speaker merk T5
- 1 (satu) buah kipas angin Hello Kitty warna ungu-putih
- 1(satu) buah memory card 16 GB merk V-Gen
- 1 (satu) buah headset DEPP BASS Type-C merk XZS Sound Mattess
- 10 bungkus rokok DUNHILL warna putih
- 10 bungkus rokok DUNHILL warna hitam
- 10 bungkus rokok MARLBORO FILTER BLACK
- 10 bungkus rokok CRYSTAL RED
- 266 lembar voucher pulsa Tri isi ulang 20 Ribu
- 106 lembar voucher tri isi ulang 10 ribu
- 1 (satu) bauh hardisk Receiver CCTV
- 1 (satu) buah kamera CCTV merk Edge
- 2 (dua) buah gembok merk ATJ Top Security
- 1 (satu) buah pahat yang terbuat dari besi dengan gagang terbuat dari plastik warna hitam kuning serta terdapat huruf MD di gagang pahat
- 1 (satu) buah tas samping warna coklat
Putusan PN BITUNG Nomor 158/Pid.B/2020/PN Bit |
|
Nomor | 158/Pid.B/2020/PN Bit |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 23 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BITUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fausiah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Herman Siregar., Br Hakim Anggota Rio Lery Putra Mamonto |
Panitera | Panitera Pengganti Julita Warouw |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : dikembalikan kepada saksi korban; dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 3.000,00 ( tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 22 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 158/Pid.B/2020/PN_Bit.zip
- Download PDF
- 158/Pid.B/2020/PN_Bit.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 158/Pid.B/2020/PN Bit
Statistik3621