- Menyatakan Terdakwa I Juliwan Frend Manik, Terdakwa II Willy Frans Manik dan Terdakwa III Modis Josafat Manik tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta melakukan penadahan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Juliwan Frend Manik, Terdakwa II Willy Frans Manik dan Terdakwa III Modis Josafat Manik oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah tabung gas elpiji 3 kg;
- 1 (satu) buah selang sepanjang 10 meter; dan
- 1 (satu) buah TOS
- 1 (Satu) Unit Mobil Daihatsu Grand Max warna Silver dengan Nopol BB 1996 YC;
- 2 (Dua) buah kunci Mobil Daihatsu Grand Max warna Silver dengan Nopol BB 1996 YC;
- 1 (Satu) Unit Mobil Mitsubishi Colt Diesel berwarna Kuning dengan Nopol BK 9137 BP;
- 1 (Satu) buah Kunci Mobil Mitsubishi Colt Diesel berwarna Kuning dengan Nopol BK 9137 BP;
- 1 (satu) buah BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) Asli dari mobil Box merk Mitsubishi Colt Diesel warna kuning dengan Nopol BB 8373 BA dengan nomor rangka FEE114E085675 dan Nomor mesin 4D31C562303 atas nama Pemilik LAON MARTUNAS SIREGAR;
- 1 (satu ) buah STNK ( Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor ) Asli dari mobil Box merk Mitsubishi Colt Diesel warna kuning dengan Nopol BB 8373 BA atas nama Pemilik LAON MARTUNAS SIREGAR;
- 1 (satu) buah kap depan mobil Box merk Mitsubishi Colt Diesel warna kuning dengan Nopol BB 8373 BA dengan nomor rangka FEE114E085675;
- 1 (satu) buah mesin mobil box merk Mitsubishi Colt Diesel warna kuning dengan Nopol BB 8373 BA dengan Nomor mesin 4D31C562303;
- 1 (satu) buah casis mobil box merk Mitsubishi Colt Diesel warna kuning dengan Nopol BB 8373 BA;
- Bahan-bahan sembako berupa :
- 1(satu) botol Aqua.
- 1(satu) botol baygon.
- 1 (satu) botol M150.
- 1 (satu) bungkus kacang ijo.
- 1 (satu) batang sabun telepon.
- 1 (satu) sachet kopi sachet
- 1 (satu) bungkus Mie sedaap.
- 1 (satu) bungkus Supermie.
- 1 (satu) Bungkus roti 88.
- 1 (satu) Kotak snack kotom.
- 1 (satu) kotak scack casper.
- 1 (satu) kotak wafer potato.
- 1 (satu) bungkus roti Seven 7.
- 1 (satu) bungkus wafer Hatari Banana.
- 1 (satu) bungkus snack orong-orong.
- 1 (satu) bungkus Roti Ketawa.
- 1 (satu) bungkus Popmie.
- 1 (satu) bungkus minyak Fortune.
- 1 (satu) bungkus Gula.
- 1 (satu) butir telur ayam.
- 1 (satu) Bal Mie Hun.
- 1 (satu) bungkus wafer Hugo.
- 1 (satu) bungkus snack Kacang campur.
- 1 (satu) bungkus roti Promina.
- 1 (satu) bungkus permen.
- 1 (satu) kaleng susu kaleng.
- 1 (satu) bungkus wafer maslkist.
- 1 (satu) bungkus wafer oreo.
- 1 (satu) bungkus snack tictac.
- 1 (satu) bungkus snack serbu.
- 1 (satu) bungkus snack sosmed.
- 1 (satu) bungkus snack Dora.
- 1 (satu) bungkus Snack Goal.
- 1 (satu) bungkus snack apple love.
- 1 (satu) bungkus snack big coco.
- 1 (satu) bungkus snack wakaleo.
- 1 (satu) bungkus snack jagung jumbo.
- 1 (satu) bungkus snack pansit jumbo.
Putusan PN TARUTUNG Nomor 37/Pid.B/2021/PN Trt |
|
Nomor | 37/Pid.B/2021/PN Trt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TARUTUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Golom Silitonga |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nugroho Joko Prakoso Situmorang, Shbr Hakim Anggota Rika Anggita Julyanti |
Panitera | Panitera Pengganti Ronald Julius Tampubolon |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada saksi Laon Martunas Siregar; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 37/Pid.B/2021/PN Trt
Statistik478