- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PENGGUGAT KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI/PEMBANDING/TERBANDING DAN TERGUGAT I, II, III KONPENSI/PENGGUGAT I,II, III REKONPENSI/TERBANDING/PEMBANDING ;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI DENPASAR TANGGAL 10 OKTOBER 2008 NOMOR : 80/PDT.G/2008/PN.DPS., YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT; -----
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI DENPASAR TANGGAL 10 OKTOBER 2008 NOMOR : 80/PDT.G/2008/PN.DPS., YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT; --------
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI DENPASAR TANGGAL 10 OKTOBER 2008 NOMOR : 80/PDT.G/2008/PN.DPS., YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT; ------------
- Menerima permohonan banding dari Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi/Pembanding/Terbanding dan Tergugat I, II, III Konpensi/penggugat I,II, III Rekonpensi/Terbanding/Pembanding ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 10 Oktober 2008 Nomor : 80/Pdt.G/2008/PN.Dps., yang dimohonkan banding tersebut; -----
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 10 Oktober 2008 Nomor : 80/Pdt.G/2008/PN.Dps., yang dimohonkan banding tersebut; --------
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 10 Oktober 2008 Nomor : 80/Pdt.G/2008/PN.Dps., yang dimohonkan banding tersebut; ------------
Putusan PT DENPASAR Nomor 150/PDT/2009/PT DPS |
|
Nomor | 150/PDT/2009/PT DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2010 |
Tanggal Register | 18 Nopember 2009 |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Gusti Made Antara |
Hakim Anggota | I Wayan Sugawa, Brhj. Nursiah Kadir |
Panitera | I Gede Iriana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | ---------------------------------MENGADILI ; ----------------------------------- DALAM KONPENSI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : DALAM REKONPENSI : DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : MENGHUKUM TERGUGAT I, II, III KONPENSI/PENGGUGAT I, II, III REKONPENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP. 11.000,- (SEBELAS RIBU RUPIAH) ; -------------------------------------------------- |
Catatan Amar |
---------------------------------MENGADILI ; ----------------------------------- DALAM KONPENSI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : DALAM REKONPENSI : DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : Menghukum Tergugat I, II, III Konpensi/Penggugat I, II, III Rekonpensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 11.000,- (sebelas ribu rupiah) ; -------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 3 Februari 2010 |
Tanggal Dibacakan | 3 Februari 2010 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 150/PDT/2009/PT_DPS.zip
- Download PDF
- 150/PDT/2009/PT_DPS.pdf
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 645 PK/Pdt/2014
Kasasi : 141 K/Pdt/2011
Banding : 150/PDT/2009/PT DPS
Statistik200107