- Menyatakan Terdakwa Aris Budiono Bin Jarno telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan dalam jabatan secara berlanjut?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Aris Budiono Bin Jarno oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 ( tiga ) Tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bundel foto copy pernyataan keputusan rapat PT Raja Dinar Nusantara tanggal 23-11-2019;
- 1 (satu) HP merk OPPO A31 warna hitam;
- 1 (satu) buah kartu ATM BCA Gold No. 530795204078635;
- Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN CIBINONG Nomor 31/Pid.B/2021/PN Cbi |
|
Nomor | 31/Pid.B/2021/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Darius Naftali |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wahyu Widuri, Br Hakim Anggota Amran S. Herman |
Panitera | Panitera Pengganti Nizar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: - 1 (satu) lembar surat tanda daftar perusahaan PT Raja Dinar Nusantara, - 1 (satu) lembar surat ijin usaha perdagangan (siup) - 3 (tiga) lembar informasi rekening mutasi norek 7005188261 a.n Woro Laksmitahaini, - 2 (dua) lembar informasi rekening mutasi norek 7005188261 a.n Woro Laksmitahaini, - 1 (satu) lembar rekap selisih uang setoran periode 23-07-2020 s/d 09-10-2020; - 1 (satu) bendel foto copy pembukuan keuangan; - 1 (satu) bendel informasi rekening mutasi tahapan BCA; - 1 (satu) bendel informasi rekening mutasi rekening Giro BCA; - 1 (satu) bendel informasi rekening mutasi rekening Giro BCA; - 1 (satu) bendel surat perjanjian kerja waktu tertentu; - 2 (dua) lembar slip gaji an. Aris Budiono; - 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N. MAX no.pol B-4176-BJL warna putih tahun 2016; - 1 (satu) unit Mobil Honda Acord tahun 1997 warna biru tua metalik No.pol B-1278-WBE; Dikembalikan kepada PT Raja Dinar Nusantara melalui Saksi Roy Saputra; Dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 23 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 31/Pid.B/2021/PN_Cbi.zip
- Download PDF
- 31/Pid.B/2021/PN_Cbi.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 31/Pid.B/2021/PN Cbi
Statistik2621