- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PENGGUGAT/PEMBANDING TERSEBUT ; -----------------
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI DENPASAR TANGGAL 1 JULI 2009, NOMOR : 488/PDT.G/2008/PN.DPS. YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ; ---------------
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI DENPASAR TANGGAL 1 JULI 2009, NOMOR : 488/PDT.G/2008 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ; ---------
- Menerima permohonan banding dari Para Penggugat/Pembanding tersebut ; -----------------
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 1 Juli 2009, Nomor : 488/Pdt.G/2008/PN.Dps. yang dimohonkan banding tersebut ; ---------------
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 1 Juli 2009, Nomor : 488/Pdt.G/2008 yang dimohonkan banding tersebut ; ---------
Putusan PT DENPASAR Nomor 123/PDT/2009/PT DPS |
|
Nomor | 123/PDT/2009/PT DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2009 |
Tanggal Register | 12 Oktober 2009 |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Ketut Gede |
Hakim Anggota | A R Tanahboleng, Bramiryat |
Panitera | I Wayan Sudiarta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | ------MENGADILI ------- DALAM KONVENSI : ------- DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : ------ MENGHUKUM PARA PENGGUGAT DALAM KONVENSI/PARA TERGUGAT DALAM REKONVENSI/PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR SELURUH BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM KEDUA PERADILAN, YANG DITINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP.11.000,- (SEBELAS RIBU RUPIAH) ; |
Catatan Amar |
------MENGADILI ------- Dalam Konvensi : ------- Dalam Konvensi dan Rekonvensi : ------ Menghukum Para Penggugat Dalam Konvensi/Para Tergugat Dalam Rekonvensi/Pembanding untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp.11.000,- (sebelas ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2009 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2009 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 123/PDT/2009/PT_DPS.zip
- Download PDF
- 123/PDT/2009/PT_DPS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 245 PK/Pdt/2014
Banding : 123/PDT/2009/PT DPS
Statistik7222